LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe menyatakan menerima bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mengantongi surat kesehatan jasmani dan rohani diterbitkan RSUD Cut Meutia Lhokseumawe.

“Kita menerima apabila ada bacaleg yang mengurus surat kesehatan di RSUD Cut Meutia untuk pendaftaran di KIP Lhokseumawe. Karena kita merujuk kepada surat terbitan yang baru dari KPU RI,” kata Plt. Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim, kepada portalsatu.com/, Senin, 2 Juni 2018.

Abdul Hakim menyebutkan, berdasarkan Surat KPU RI yang baru Nomor: 633/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018, tanggal 1 Juli 2018, dibenarkan untuk mendapatkan surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah sesuai ketentuan berlaku. 

“Intinya memperbolehkan dalam pengurusan surat kesehatan jasmani dan rohani dari RSUD Cut Meutia, yang dilakukan oleh setiap bacaleg untuk DPRK setempat,” ujar Abdul Hakim.

Sebelumnya, KIP Aceh Utara juga memutuskan dapat menerima surat kesehatan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika yang diterbitkan RSUD Cut Meutia Lhokseumawe untuk bacaleg.

Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman, kepada portalsatu.com/, Senin, 2 Juli 2018, mengatakan, pihaknya menyimpulkan bahwa RSUD milik Pemerintah Aceh Utarat tersebut memiliki kemampuan baik dari segi peralatan maupun tenaga medis untuk pemeriksaan kesehatan bacaleg sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

“Menyangkut KPU RI mengeluarkan daftar rumah sakit regional yang bisa mengeluarkan surat kesehatan, ini salah satu masukan juga untuk kita. Tetapi perlu kami sampaikan bahwa para bacaleg itu sudah terlebih dahulu membuat surat kesehatan dan meng-unggah ke dalam aplikasi pencalonan (Sistem Informasi Pencalonan/Silon), karena sebelumnya belum ada informasi dari KPU RI berkenaan itu,” kata Jufri Sulaiman.

Jufri menyebutkan, salah satu fungsi penyelenggara pemilu adalah memperlakukan setiap bacaleg secara adil. “Sungguh tidak adil apabila kita membatasi mereka (bacaleg), karena mereka sudah terlebih dahulu menyiapkan surat kesehatan tersebut. Kita melihat bahwa surat yang dikeluarkan oleh pihak RSUD Cut Meutia sesuai prosedur undang-undang maka kita tetap menerima,” ujarnya.

Data diperoleh portalsatu.com/, Ketua KPU RI sudah mengeluarkan surat baru Nomor: 633/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 tanggal 1 Juli 2018 perihal penjelasan terhadap Surat KPU Nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018, ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Dalam surat baru itu, KPU RI menjelaskan, pada prinsipnya surat keterangan sehat jasmani dan rohani tetap wajib diterbitkan oleh dokter, puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat sesuai penjelasan ketentuan pasal 182 huruf h dan pasal 240 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Dalam hal terdapat bakal calon yang telah atau akan memperoleh surat keterangan sehat jasmani, rohani, serta bebas penyalahgunaan narkotika dari puskesmas atau rumah sakit selain dari rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud pada angka 4 Surat KPU Nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018, maka surat keterangan tersebut dapat digunakan oleh bakal calon sepanjang pemeriksaan tersebut dapat menunjukkan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan hasil pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika,” bunyi angka 4 Surat KPU Nomor  633/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018.

Diberitakan sebelumnya, ramai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) kabarnya sudah mengantongi surat kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkotika dari RSUD Cut Meutia Lhokseumawe. Namun, RSUD milik Pemerintah Aceh Utara itu tidak tercantum dalam daftar rumah sakit yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019, yang dibuat KPU RI.

Data diperoleh portalsatu.com/ dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu, 1 Juli 2018, di Aceh hanya ada enam rumah sakit umum daerah (RSUD) pemerintah yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019.

Enam RSUD itu ialah RSUD Zainoel Abidin (Banda Aceh) sebagai rumah sakit rujukan provinsi terakreditasi, RSUD Datu Beru Takengon, RSUD dr. Fauziah Bireuen, RSUD Langsa, RSUD dr. H. Yulidin Away (Aceh Selatan), dan RSUD Cut Nyak Dhien (Aceh Barat) yang merupakan RS rujukan regional terakreditasi. (Baca: Kip Aceh Utara: Bacaleg Kantongi Surat RSUD Cut Meutia Lhokseumawe Diterima)[]