LHOKSUKON – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mulai memanggil sejumlah saksi setelah menggeledah Kantor Baitul Mal Aceh Utara terkait dugaan korupsi pembangunan rumah bantuan untuk fakir dan miskin tahun anggaran 2021.
Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen, Arif Kadarman, S.H., menjawab portalsatu.com/, Kamis, 14 Juli 2022, mengatakan penggeledahan Kantor Baitul Mal pada Selasa (12/7) merupakan tahap awal setelah keluar surat perintah penyidikan.
Arif menyebut langkah selanjutnya penyidik saat ini menginventarisir dokumen-dokumen yang didapat saat penggeledahan Kantor Baitul Mal Aceh Utara, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari alat bukti.
“Hari ini (Kamis, 14/7), dipanggil dua orang saksi. Namun, namanya belum bisa kami beritahukan,” kata Arif.
Menurut Arif, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah untuk fakir dan miskin pada Sekretariat Baitul Mal TA 2021. Tersangka belum ada, karena penyidikan baru dimulai,” ujarnya.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Zulfikar Z., dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui telepon seluler, Rabu (13/7), terkait dokumen apa saja yang dibawa penyidik Kejari Aceh Utara saat penggeledahan kantornya, ia belum bersedia memberikan penjelasan.
Baca juga: Jaksa Geledah Kantor Baitul Mal Aceh Utara Terkait Dugaan Korupsi Rumah Bantuan
> Rumah Bantuan Baitul Mal Aceh Utara Mangkrak, Begini Penjelasan Kepala Sekretariat
[]




