BANDA ACEH – Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menggelar ekspose hasil penyelidikan sementara terhadap kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa, di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Selasa, 2 Februari 2021, siang.
Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, melalui Kasi Intelijen Miftahuddin, S.H., dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui telepon seluler mengatakan pihaknya mengadakan ekspose di BPKP terkait rencana audit investigasi yang akan dilakukan lembaga tersebut. Ekspose itu dihadiri Tim Penyelidik Kejari Lhokseumawe dan Auditor BPKP Aceh.
“Dalam rangka persiapan audit investigasi. Tadi sudah ekspose, kita tunggu tindak lanjut dari BPKP,” ujar Miftahuddin.
Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, dikonfirmasi portalsatu.com/ via pesan WhatsApp, membenarkan Tim Penyelidik/Penyidik Kejari Lhokseumawe sudah melaksanakan ekspose kepada Auditor BPKP.
“Hal tersebut sesuai SOP di kami. Sebelum audit investigasi kami laksanakan, kami mengundang penyidik untuk mengekspose terlebih dahulu substansi permasalahan dan dukungan data informasi untuk dianalisis dan didiskusikan, ada tidak unsur tindak pidana korupsinya. Jika ada dan disepakati antara tim penyidik dengan tim BPKP dalam bentuk berita acara ekspose, maka segera kami tindak lanjuti dengan audit investigasi,” kata Indra.
Sebelumnya diberitakan, Kajari Lhokseumawe, Mukhlis, mengatakan pihaknya sudah menggelar pra-ekspose hasil penyelidikan sementara terhadap kasus proyek tanggul Cunda-Meuraksa itu, di Kantor Kejari, Rabu, 27 Januari 2021. Hasilnya, kata Mukhlis, secara hukum ditemukan pelanggaran. Namun, apakah menjurus kepada tindak pidana korupsi, atau pelanggaran lainnya, tim penyelidik kejaksaan akan mendalami secara lengkap dengan memeriksa semua pihak terkait.
“Secara administrasi ditemukan pelanggaran. Secara hukum kita temukan pelanggaran. Tapi persoalannya, apakah ini menjurus pada tindak pidana korupsi, atau pelanggaran ini, kita akan dalami secara lengkap. Semua pihak terkait kita akan (periksa),” kata Mukhlis menjawab para wartawan di Kantin Kejari Lhokseumawe, Rabu, 27 Januari 2021, siang. (Baca: Hasil Penyelidikan Sementara Kasus Proyek Tanggul Cunda-Meuraksa, Kajari: Secara Hukum Ditemukan Pelanggaran)
Kajari Lhokseumawe telah menyurati Kepala BPKP Perwakilan Aceh melalui surat tertanggal 25 Januari 2021 perihal permintaan audit investigasi terhadap pembangunan pengaman pantai Cunda Meuraksa pada Dinas PUPR Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2020. (Baca: Kajari Minta BPKP Audit Investigasi Proyek Tanggul Cunda-Meuraksa)[](red)




