BIREUEN – Tim Kejaksaan Negeri Bireuen menangkap Mahdi bin Hasballah, terpidana perkara pencurian batu besar (batu gajah), yang buron sekitar lima tahun. Mantan anggota DPRK Bireuen periode 2009-2014 itu ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Bireuen dibantu aparat TNI dan Polres Bireuen, di kediamannya di Desa Meunasah Mamplam, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, Rabu, 23 Februari 2022, sekitar pukul 19.30 WIB.
“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan terpidana Mahdi Bin Hasballah sedang berada di kediamannya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Muliana, S.H., dalam siaran persnya, Rabu malam.
Muliana menyebut sebelumnya Mahdi “melakukan, menyuruh melakukan, atau ikut melakukan perbuatan mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 362, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”. Tindak pidana tersebut dilakukan Mahdi di Desa Pulo Dapong, Kecamatan Simpang Mamplam pada September 2014.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen Nomor: 109/Pid.B/2016/PN Bir tanggal 16 Oktober 2016, menyatakan Mahdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, dan dijatuhkan pidana penjara tujuh bulan. Vonis PN Bireuen itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum Kejari Bireuen yang menuntut Mahdi dihukum penjara satu tahun.
Putusan PN Bireuen tersebut diperkuat putusan banding Nomor: 19/PID/2017/PT BNA, dan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 803 K/PID/2017 tanggal 16 November 2017 yang memperkuat putusan banding.
“Kami mengimbau kepada seluruh (buronan yang masuk) Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Negeri Bireuen untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena kami akan terus mengejar kemanapun dan dimanapun para buronan ini berada,” kata Muliana atas nama Kajari Bireuen.
Kronologi perkara
Berdasarkan penjelasan dalam dakwaan primer yang dibacakan JPU Kejari Bireuen, perkara tersebut berawal saat Mahdi Bin Hasballah, Zainuddin bin Isa dan Muhammad bin M. Thaib (terdakwa dalam berkas terpisah), menguasai tanah kebun tanpa izin dari pemiliknya yaitu Najlak dan (almarhum) M. Nasir Abdullah Aqil atau ahli warisnya. Di dalam tanah kebun di Gle Arab Dusun Mata Ie, Desa Pulo Dapong, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, itu terdapat batu besar (batu gajah).
Pada Rabu dan Kamis, 10-11 September 2014, sekira pukul 09.00 sampai 17.00 WIB, Mustawa alias Caplin bin Abdurrahman (terdakwa dalam berkas terpisah), mengambil batu gajah dari dalam tanah kebun milik Najlak berdasarkan sertifikat hak milik No. 06/2009, dan tanah kebun milik alm. M. Nasir yang belum ada sertifikatnya.
Sebelumnya saksi Husleimi bin Nurdin mengatakan kepada Mustawa ingin membeli batu gajah untuk kebutuhan pekerjaan proyek pembangunan pemecah ombak di Kuala Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, yang sedang dikerjakan. Saat itu, Mustawa mengatakan sanggup menyediakan batu gajah untuk Husleimi.
Selanjutnya, Mustawa menjumpai Mahdi, Zainuddin dan Muhammad untuk membeli batu gajah. Lalu ketiganya menyuruh Mustawa mengambil batu gajah di tanah kebun yang mereka kuasai, di Gle Arab Dusun Mata Ie, Desa Pulo Dapong. Setelah itu, Husleimi mengirimkan alat berat ekskavator kepada Mustawa untuk memulai pekerjaan mengambil batu gajah.
Mustawa mengambil batu gajah dengan ekskavator, lalu diangkut menggunakan truk interculer sebanyak 35 truk, dan dijual kepada Husleimi Rp30.000 per muatan truk. Total penjualan batu gajah Rp1.050.000.
Uang hasil penjualan itu diberikan Mustawa kepada Mahdi Rp300 ribu untuk pembelian 10 truk batu gajah di tanah kebun yang dikuasai Mahdi. Selain itu, diberikan kepada Zainuddin Rp300 ribu untuk pembelian 10 truk batu gajah di tanah kebun yang dikuasai Zainuddin, dan diberikan kepada Muhammad Rp450 ribu untuk pembelian 15 truk batu gajah di tanah kebun yang dikuasai Muhammad.
Dari penjualan batu gajah tersebut Mustawa memperoleh keuntungan dari Mahdi Rp100 ribu, dari Zainuddin Rp50 ribu, dan dari Muhammad Rp50 ribu. Total keuntungan Mustawa Rp200.000.[](red)






