LHOKSUKON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan melimpahkan kembali surat dakwaan terhadap lima terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Monumen Islam Samudra Pasai ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk diperiksa dalam pokok perkara hingga putusan akhir.

Pernyataan tersebut disampaikan Kajari Aceh Utara melalui Kepala Seksi Intelijen Arif Kadarman, S.H., dalam siaran pers diterima portalsatu.com/, Kamis, 8 Juni 2023.

Arif menjelaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh telah membacakan putusan sela terhadap eksepsi dari penasihat hukum lima terdakwa perkara dugaan korupsi Monumen Samudra Pasai dalam sidang pada Senin, 5 Juni 2023. Pembacaan putusan sela tersebut dipimpin R. Hendral, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, Sadri, S.H., M.H., dan R. Deddy Haryanto, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota, dan Saiful Bahri, Panitera Pengganti.

Menurut Arif, sebelum membacakan putusan sela atas eksepsi dari penasihat hukum terhadap surat dakwaan penuntut umum perkara dugaan korupsi Monumen Samudra Pasai, Majelis Hakim R. Hendral membacakan penetapan hakim, salah satunya Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna, tanggal 5 Juni 2023, yang pada pokoknya: Mengabulkan permohonan terdakwa T. Maimun, dan kawan-kawan (dkk), terkait pengalihan penahanan para terdakwa menjadi tahanan kota, sejak 5 Juni 2023.

Setelah membacakan penetapan hakim, majelis hakim selanjutnya membacakan putusan sela atas eksepsi dari penasihat hukum terhadap surat dakwaan penuntut umum. “Putusan tersebut dibacakan pada pokok-pokoknya saja yaitu langsung pada pertimbangan majelis hakim mengenai eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan penuntut umum, yang pada pokoknya, yakni eksepsi penasihat hukum terdakwa tentang dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dibatalkan atau batal demi hukum, dengan alasan dakwaan disusun tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016, tanggal 27 Januari 2017, yang menghapus frasa “dapat” dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, mengingat dalam dakwaan menyebutkan kerugian negara adalah total loss masih bersifat potensial loss bukan actual loss (kerugian negara yang belum pasti),” ujar Arif.

Atas eksepsi tersebut pertimbangan majelis hakim adalah menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut dengan alasan dalam praktek peradilan kerugian total loss ataupun potensial loss masih diterima majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan perkaranya.

Selanjutnya, eksepsi penasihat hukum terdakwa tentang dakwaan JPU batal demi hukum karena memperhitungkan kerugian keuangan negara tidak berdasarkan lembaga yang telah diberikan wewenang oleh undang-undang seperti BPK ataupun BPKP.

“Atas eksepsi tersebut pertimbangan majelis hakim adalah menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa dengan alasan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU/2012, tanggal 23 Oktober 2012, dan Surat Jaksa Agung Nomor: B-22/A/SUJA/02/2021 tanggal 3 Februari 2021, yang pada pokoknya menyebutkan audit kerugian negara dapat juga dilakukan oleh audit akuntan publik yang ditunjuk atau setidaknya dapat juga di luar instansi BPK RI, serta dalam praktek peradilan akuntan publik telah diakui dan diterima sebagai ahli yang menghitung kerugian keuangan negara,” tutur Arif.

Berikutnya, eksepsi penasihat hukum terdakwa tentang dakwaan JPU batal demi hukum karena perhitungan kerugian negara yang dilakukan Muhammad Ansar yang menghitung kerugian negara total loss Rp44.776.229.174, jika dikaitkan dengan pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan tidak jelas karena tidak menguraikan pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait dengan pengembalian kerugian keuangan negara. Mengingat kerugian negara total loss yang telah menghitung biaya yang dikeluarkan berdasarkan SP2D dari pekerjaan konstruksi dan pekerjaan konsultansi. Namun para terdakwa yang dihadirkan di persidangan hanya T. Maimun dan T. Reza Felanda selaku kontraktor, dan Ir. Poniem selaku konsultan pengawas tahun anggaran (TA) 2012 dan 2013, serta konsultan perencana TA 2013.

Sedangkan pihak lainnya yang seharusnya dibebani pengembalian kerugian keuangan negara belum dijadikan tersangka/terdakwa. Oleh karena itu, majelis hakim menerima eksepsi penasihat hukum terdakwa dan menyatakan dakwaan penuntut umum diuraikan secara tidak cermat dan tidak jelas pada uraian perbuatan materiilnya yang mengakibatkan dakwaan menjadi batal demi hukum.

Majelis hakim membacakan putusan sela perkara aquo memutuskan sebagai berikut: “Mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, Menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum, Membebaskan terdakwa dari tahanan, Membebankan biaya kepada negara”.

Arif mengatakan di dalam persidangan munculnya kecenderung kontradiktif/saling bertentangan. Antara penetapan hakim dengan putusan sela yang sama-sama dibacakan pada 5 Juni 2023 tersebut cenderung kontradiktif/saling bertentangan. Pada awal sidang majelis hakim membacakan penetapan pengalihan tahanan terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan kota. Namun dalam putusan selanya membebaskan terdakwa dari tahanan.

Selain itu, kata Arif, pertimbangan majelis hakim yang menyatakan dakwaan batal demi hukum tersebut sudah memasuki pemeriksaan pokok perkara dan bukan merupakan ruang lingkup eksepsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Namun, kata Arif, memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XX/2022 pada pokoknya menyatakan “Terhadap surat dakwaan penuntut umum yang telah dinyatakan batal atau batal demi hukum oleh hakim dapat diperbaiki dan diajukan kembali dalam persidangan sebanyak satu kali, dan apabila masih diajukan keberatan oleh terdakwa/penasihat hukum, hakim langsung memeriksa, mempertimbangkan, dan memutusnya bersama-sama dengan materi pokok perkara dalam putusan akhir”.

“Bahwa objek putusan sela majelis hakim terkait dengan kerugian keuangan negara dan pembebanan uang pengganti yang tidak jelas bukan termasuk dalam materi eksepsi sebagaimana diatur dalan Pasal 143 KUHAP. Melainkan sudah masuk dalam pokok perkara yang justru harus dibuktikan dalam sidang pokok perkara dan nantinya akan disampaikan dalam surat tuntutan JPU,” kata Arif.

Arif menambahkan terdakwa T. Maimun dkk adalah sebagai dader atau pelaku-pelaku intelektual yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara, sehingga para terdakwa akan dimintakan pertanggungjawaban pidana dan pembayaran uang pengganti secara kolektif kolegial. “Dan akan kami buktikan sebagaimana dalam surat dakwaan JPU dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara,” ucapnya.

“Terdakwa T. Maimun dkk adalah dader/pelaku intelektual yang melakukan perbuatan penyimpangan korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang menyebabkan berubahnya desain monumen dengan mengurangi volume dan kualitas konstruksi hingga 50% dari bestek yang telah ditetapkan. Hal ini bertentangan dengan Perpres 54 tahun 2010 dan UU Konstruksi,” ungkap Arif.

Menurut Arif, JPU berkeyakinan bahwa telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan terdakwa T. Maimun dkk dalam perkara ini, karena penyidik telah menemukan bukti adanya mark-up pembayaran pekerjaan dari nilai RAB yang dibuat dan disetujui/ditetapkan oleh terdakwa-terdakwa sebesar Rp36,9 miliar hingga bangunan monumen selesai dan fungsional. “Sedangkan pada bukti SP2D uang yang dibayarkan bendahara dalam Pembangunan Proyek Monumen Islam Samudra Pasai tersebut mencapai lebih Rp50 miliar, yang akan JPU buktikan di dalam persidangan pokok perkara,” ujarnya.

“Sehingga berdasarkan hal-hal tersebut JPU akan melimpahkan kembali surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk diperiksa dalam pokok perkara hingga putusan akhir sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 28 tahun 2022,” tegas Arif.

“Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan jalan yang lurus kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi dan kesejahteraan masyarakat di bumi Nangroe Aceh tercinta,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara itu.

Lihat pula: Hakim Terima Eksepsi Terdakwa Perkara Monumen Samudra Pasai, ‘Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum’.[](red)