LHOKSUKON – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan proyek Pematangan Lahan yang Diikuti dengan Pembangunan Fisik pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Aceh Utara tahun anggaran 2021. Sampai saat ini dana kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan tersebut belum dikembalikan ke Kas Daerah Aceh Utara.

Data diperoleh portalsatu.com/ belum lama ini, temuan kekurangan volume pekerjaan proyek tersebut diungkapkan BPK Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Utara Tahun Anggaran 2021, yang diterbitkan pada 23 Mei 2022.

Dalam LHP tersebut disebutkan proyek senilai Rp1,2 miliar lebih itu sudah selesai dikerjakan dan diserahterimakan dengan berita acara tanggal 5 Oktober 2021. Pembayaran pekerjaan tersebut terealisasi 100 persen.

BPK mengungkapkan hasil pemeriksaan fisik bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas pada 12 April 2022, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pada proyek tersebut yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp32,1 juta lebih. Kekurangan volume pekerjaan di antaranya pada urukan tanah halaman, serta pemadatan tanah dan pemerataan.

BPK merekomendasikan agar Bupati Aceh Utara melalui kepala dinas supaya memerintahkan PPK dan PPTK agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan yang menjadi kewenangannya. Selain itu, menarik kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah.

BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp5,4 juta pada Pembangunan/Revitalisasi Infrastruktur Fisik di Dalam Sentra IKM pada Disperindagkop-UKM Aceh Utara tahun anggaran 2021. Proyek senilai Rp758,1 juta itu sudah selesai dikerjakan dan diserahterimakan dengan berita acara tanggal 4 Oktober 2021.

Lantas, apakah rekanan paket Pematangan Lahan yang Diikuti dengan Pembangunan Fisik, dan kontraktor Pembangunan/Revitalisasi Infrastruktur Fisik di Dalam Sentra IKM tahun anggaran 2021 itu sudah mengembalikan/menyetorkan kembali ke kas daerah dana kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan yang menjadi temuan BPK?

“Ya, kemarin lalu sudah kita ingatkan kembali, sampai dengan sekarang akan saya cek kembali apa sudah disetor,” kata Kepala Disperindagkop-UKM Aceh Utara, Iskandar, S.STP., M.Si., dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui pesan WhatsApp, Rabu, 31 Agustus 2022, pagi.

Sebelumnya, portalsatu.com/ sudah mengirimkan pertanyaan yang sama kepada Iskandar pada 22 Agustus 2022. Saat itu, Iskandar menjawab, “Kita cek dulu”.

Dikonfirmasi terpisah, Rabu (31/8) jelang siang, Inspektur Kabupaten Aceh Utara, Andria Zulfa, S.E., M.Si., Ph.D., langsung mengecek ke Dokumen Tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (TLHP). Hal itu untuk mengetahui, apakah pihak dinas melalui rekanan dua kegiatan pada Disperindagkop-UKM Aceh Utara tahun anggaran 2021 itu sudah mengembalikan dana—yang menjadi kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan—ke Kas Daerah (Kasda) Aceh Utara.

“Setelah dicek maka dari data menunjukkan belum ditindaklanjuti dengan menyetor ke Kasda,” ujar Andria Zulfa.

Baca juga: Jufri Sulaiman Desak Pj Bupati Aceh Utara Aktifkan Gedung Sentra Bordir IKM Ule Madon

> Ini Kata Kadisperindagkop Aceh Utara Soal Gedung Sentra Bordir di Muara Batu.[](red)