LHOKSEUMAWE – Ketua Fraksi Golongan Amanat Bersatu (GAB) DPRK Lhokseumawe, H. Jailani Usman, S.H., M.H., mengapresiasi langkah pemerintah kota yang telah mengambil alih Rumah Sakit Arun dan memutuskan hubungan kerja sama dengan PT Rumah Sakit Arun.
“Kita apresiasi Pemerintah Kota Lhokseumawe yang sudah mengambil alih secara paksa Rumah Sakit Arun supaya bisa dikelola lagi oleh pemko melalui PTPL. Walaupun pengambilalihan terlambat dilakukan, tapi saya kira itu tindakan yang bagus. Karena kita dapat informasi ada usaha-usaha yang tidak baik dari pengelola RS Arun selama ini, sampai ingin meminta penetapan pengadilan bahwa rumah sakit itu usaha mereka,” kata Jailani Usman kepada portalsatu.com/ di Lhokseumawe, Sabtu, 28 Januari 2023, sore.
Baca juga: Pemko Lhokseumawe Segel Ruangan Direktur Rumah Sakit Arun
Jailani menyebut Pemko Lhokseumawe terlambat mengambil alih RS Arun dari PT Rumah Sakit Arun karena dirinya sudah lama menyampaikan indikasi ketidakberesan dalam pengelolaan aset daerah itu. Pasalnya, sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Lhokseumawe dari PTPL hasil pengelolaan RS Arun anjlok drastis sejak tahun 2020. Padahal, pendapatan diperoleh rumah sakit tersebut sangat besar lantaran adanya kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Sejak tiga tahun lalu sudah kami suarakan melalui media massa bahwa ada masalah serius dengan pengelolaan RS Arun. Hasil pengelolaan rumah sakit itu yang seharusnya menjadi andalan PAD bagi Kota Lhokseumawe, tapi yang terjadi malah sangat memprihatikan. Tiga tahun lalu, di DPRK juga kami sarankan agar dibentuk Pansus khusus PTPL terkait pengelolaan RS Arun, tapi tidak dilakukan,” ujar Jailani.
Baca juga: Anggota Dewan Perkirakan RS Arun Sudah Raup Laba Rp30 M, Minta Bentuk Pansus PTPL
Pertimbangan Jailani mengusulkan DPRK Lhokseumawe membentuk Pansus khusus PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) saat itu lantaran pihaknya menilai ada kelalaian Direktur PTPL dalam pengawasan terhadap PT Rumah Sakit Arun.
“Ada kelalaian dalam hal kontrol oleh Direktur PTPL, sehingga sampai empat tahun PT Rumah Sakit Arun mengelola rumah sakit itu secara tidak baik, tidak benar, atau menyalahi ketentuan. Hal itu berdampak anjloknya PAD untuk Kota Lhokseumawe dari dividen (pembagian laba) hasil pengelolaan RS Arun,” ungkap Jailani yang sudah tiga periode menjabat Anggota DPRK Lhokseumawe.
Oleh karena itu, Jailani menilai Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Imran, selaku Pemegang Saham PTPL telah mengambil keputusan yang tepat, yakni “mencopot” jabatan Abdul Gani sebagai Dirut Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) tersebut. “Pencopotan” itu dilakukan Pj. Wali Kota pada 4 Oktober 2022 dengan cara membatalkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PTPL (Perseroda) Nomor: 004/PTPL/VII/2022 tentang Penetapan Abdul Gani sebagai Direktur Utama Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Lhokseumawe periode 2022-2026. Artinya, Pj. Wali Kota membatalkan Keputusan RUPS PTPL yang dikeluarkan Wali Kota Lhokseumawe sebelumnya, Suaidi Yahya, tanggal 8 Juli 2022.
Pj. Wali Kota Lhokseumawe kemudian menunjuk Kabag Ekonomi Setda Lhokseumawe, Zakaria, sebagai Pelaksana Tugas Dirut PTPL sejak November 2022.
“Dan hari ini Pemko Lhokseumawe di bawah Pj. Wali Kota Imran juga sudah mengambil alih kembali RS Arun. Kita apresiasi Pj Wali Kota yang berupaya menyelamatkan aset-aset daerah ini. Kita berharap Pak Imran terus melakukan terobosan-terobosan yang bisa meningkatkan PAD dan juga membawa keuntungan bagi masyarakat,” tutur Jailani.
Jailani berharap BPJS Kesehatan dapat terus bekerja sama dengan RS Arun sesuai ketentuan berlaku. “Termasuk mempermudah pembayaran klaim-klaim yang akan diajukan manajemen baru RS Arun nantinya. Karena setelah pengambilalihan rumah sakit itu dan pergantian manajemennya mungkin ada hal-hal yang perlu dibenahi. Jadi, kita harapkan BPJS Kesehatan tetap bekerja sama dan membantu, sehingga RS Arun dapat terus memberikan pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih baik ke depan,” ujarnya.
Jailani mengingatkan Pemko Lhokseumawe tidak hanya fokus meningkatkan PAD dari hasil pengelolaan RS Arun melalui PTPL, namun penting pula melengkapi peralatan medis sesuai kebutuhan untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Selain itu, pemko atau PTPL berkewajiban memberikan hak-hak secara layak kepada tenaga kesehatan RS Arun demi kesejahteraan mereka agar kinerjanya semakin maksimal.
Di sisi lain, kata Jailani, sejak tiga tahun lalu pihaknya sudah meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana RS Arun. Sebab, hasil penelusuran pihaknya potensi korupsi sangat besar dalam pengelolaan anggaran rumah sakit tersebut.
“Saat ini pihak Kejari Lhokseumawe sudah turun tangan, bahkan sudah tahap penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dan pencucian uang terkait dana RS Arun. Kita dukung proses penegakan hukum ini sampai tuntas,” ucap Jailani Usman.
Lihat pula: Dewan Harus Bentuk Pansus, Penegak Hukum Diminta Usut Kasus PAD PTPL dari RS Arun.[](red)







