LHOKSUKON – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) kembali mendesak Pj. Bupati Aceh Utara segera membenahi Baitul Mal dengan menonaktifkan para pejabat yang telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah kaum duafa tahun anggaran 2021. LSM antikorupsi itu me-warning (memperingatkan) secara tegas kepada Pj. Bupati agar jangan sampai anggaran pembangunan rumah fakir dan miskin pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara tahun anggaran 2022 dikelola para tersangka tersebut.

“Pj. Bupati Aceh Utara harus segera menonaktifkan lima tersangka itu dari jabatan saat ini di Baitul Mal. Karena anggaran pembangunan rumah duafa di Baitul Mal tahun 2022 cukup besar. Jangan sampai para tersangka itu yang mengelola dana tersebut,” kata Koordinator MaTA, Alfian, saat menghubungi portalsatu.com/ lewat telepon, Kamis, 8 September 2022, sore.

Menurut Alfian, jika anggaran pembangunan rumah duafa pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara TA 2022 dikelola para tersangka, kondisi tersebut menunjukkan tata kelola pemerintahan tidak sehat. Dia menyayangkan apabila Pj. Bupati membiarkan hal itu terjadi.

“Kalau itu terjadi maka akan menjadi bahan tertawaan publik terhadap Pj. Bupati. Jangan sampai publik menilai Pj. Bupati tidak tegas dan menjadi bagian dari pemerintahan yang korup. Jadi, Pj. Bupati tidak boleh ‘buang badan’, tapi harus segera mengambil tindakan tegas terhadap posisi lima tersangka di Baitul Mal,” ujar Alfian.

Alfian memperkirakan pembangunan rumah rakyat miskin dengan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf pada Sekretariat Baitul Mal TA 2022 berpotensi tidak terealisasi 100 persen jika sampai sekarang Pj. Bupati belum menunjuk pelaksana tugas menggantikan para pejabat yang telah berstatus tersangka.

“Kalau tidak segera direalisasikan maka pembangunan rumah kaum duafa itu berpotensi tidak siap pada Desember 2022. Karena di Aceh biasanya setiap akhir tahun musim hujan, sehingga akan terkendala untuk mengambil pasir dan pekerjaan lainnya di lapangan terkait pembangunan rumah bantuan tersebut,” tutur Alfian.

Baca juga: MaTA Minta Pj Bupati Aceh Utara Copot Jabatan Para Tersangka di Baitul Mal

Ini Respons Pemkab Aceh Utara Soal Pernyataan MaTA Terkait Tersangka di Baitul Mal

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh Utara mengalokasikan dana lebih Rp13 miliar pada Sekretariat Baitul Mal tahun anggaran (TA) 2022 untuk pembangunan rumah kaum duafa, termasuk rehabilitasi berat, sedang, dan ringan, serta pemberdayaan tempat tinggal (rumah tanggap darurat). Namun, menurut sejumlah sumber, sampai pekan pertama September 2022 ini belum dimulai pekerjaan pembangunan rumah senif fakir dan miskin dari anggaran tersebut.

Dilihat portalsatu.com/ pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP RI, beberapa hari lalu, dalam RUP Baitul Mal Aceh Utara tahun 2022 terdapat sejumlah kegiatan ‘Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf’. Ziswaf ialah Zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Nama paket dari kegiatan swakelola tersebut ‘Belanja Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan kepada Keluarga’.

Dari tiga paket ‘Belanja Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan kepada Keluarga’, dua paket pada deskripsinya tertulis ‘Rehabilitasi sedang rumah senif fakir miskin; Rehabilitasi berat rumah; Pembangunan Rumah Senif Fakir/Miskin; Pemberdayaan Tempat Tinggal (Rumah Tanggap Darurat) Fakir Dhuafa’. Paling banyak tertulis ‘Pembangunan Rumah Senif Fakir/Miskin’.

Dua paket tersebut masing-masing dengan pagu Rp5,93 miliar (M) lebih dan Rp5,64 M lebih, totalnya Rp11,58 M lebih.

Satu paket lainnya pada deskripsinya tertulis ‘Rehabilitasi ringan rumah senif fakir miskin; Pemberdayaan Tempat Tinggal (Rumah Tanggap Darurat) Fakir Dhuafa’ dengan pagu Rp1,53 M lebih.

Dengan demikian, total pagu rehabilitasi sedang rumah senif fakir miskin, rehabilitasi berat rumah, pembangunan rumah senif fakir/miskin, pemberdayaan tempat tinggal (rumah tanggap darurat) fakir duafa, dan rehabilitasi ringan rumah senif fakir miskin mencapai Rp13,11 M lebih.

Dalam RUP Baitul Mal Aceh Utara tahun 2022 juga ada paket ‘Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial’, dengan deskripsi ‘Belanja Jasa Amil’ Rp1,76 M lebih. Satu paket lainnya dengan deskripsi ‘Belanja Operasional Jasa Amil’ Rp630,72 juta.

Baca: Dana Pembangunan Rumah Duafa pada Baitul Mal Aceh Utara TA 2022 Rp13 M, Belum Dikerjakan?.[](red)