LHOKSUKON – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Pj. Bupati Aceh Utara mencopot jabatan orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah kaum duafa tahun anggaran 2021 di Baitul Mal.

Lima tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Aceh Utara dalam kasus tersebut berinisial YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Aceh Utara merangkap Pengarah Tim Pelaksana, Z (39), Koordinator Tim Pelaksana, ZZ (46), Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara/Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pengarah Tim Perencana, M (49), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan RS (36), Ketua Tim Pelaksana.

Baca: Jaksa Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rumah Bantuan Baitul Mal Aceh Utara

“MaTA meminta Pj. Bupati Aceh Utara untuk mengambil langkah tegas secara administrasi agar dapat memberhentikan dari jabatan saat ini terhadap lima orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejari di Baitul Mal Aceh Utara,” kata Koordinator MaTA, Alfian, dalam pernyataan tertulis dikirim kepada portalsatu.com/, Ahad, 4 September 2022.

Alfian menyebut langkah tegas tersebut penting dilakukan Pj. Bupati sehingga secara kelembagaan Baitul Mal Aceh Utara tidak lagi dikendalikan oleh orang-orang bermasalah secara hukum saat ini. “Kami meminta supaya segera dilakukan pemberhentian dari posisi mereka saat ini,” ujar Alfian.

Lihat pula:  Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Respons Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara

Alfian menyampaikan lima pertimbangan MaTA meminta Pj. Bupati Aceh Utara mengambil langkah tegas tersebut. Pertama, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Baitul Mal. Kedua, untuk menjaga tata kelola yang baik dan bersih di Baitul Mal.

“(Pertimbangan) ketiga, agar kelima tersangka tidak mengulangi perbuatannya dan bisa fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung. Apalagi kasus hukum tersebut sudah menjadi atensi publik,” ujar Alfian.

Keempat, kata Alfian, fakta lapangan menunjukkan bahwa kasus hukum tersebut benar terjadi sehingga butuh langkah tegas secara administrasi. Dia menyebut tidak ada alasan logis untuk dapat menoleransikan atas perbuatan yang telah terjadi itu.

“Kelima, peristiwa korupsi yang telah terjadi di Baitul Mal menjadi titik penting evaluasi atas kinerja Pj. Bupati dalam menjaga etik dan moralitas tata kelola pemerintahan, di mana Pj. Bupati hanya menjabat selama satu tahun,” kata Alfian.

Baca juga: Kejari Minta Hitung Kerugian Negara Kasus Rumah Bantuan Baitul Mal, Ini Kata Inspektur Aceh Utara

MaTA juga meminta secara tegas kepada Kejari Aceh Utara untuk melakukan penahanan terhadap lima tersangka tersebut.

“Langkah penahanan tersebut menjadi penting agar para tersangka tidak melakukan perbuatan berulang, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri,” tegas Alfian.

Lihat pula: Begini Tanggapan Pj Bupati Aceh Utara Soal Kasus Rumah Bantuan Baitul Mal.[](red)