LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) telah menelusuri data pendapatan Rumah Sakit Arun, unit usaha PT Pembangunan Lhokseumawe. MaTA mengingatkan Pansus DPRK Lhokseumawe bekerja serius, membuka semua temuan kepada publik, dan jangan sampai menjadikan barter anggaran dengan eksekutif.
“Pendapatan Rumah Sakit Arun dari klaim yang dibayar BPJS Kesehatan tahun 2019 dan 2020 tenyata lumanyan tinggi, dan ini berbanding terbalik dengan keterangan pihak PTPL kepada publik (terkait laba bersih),” kata Koordinator MaTA, Alfian, dalam keterangannya dikirim kepada portalsatu.com/, Selasa, 1 Juni 2021, sore.
Hasil penelusuran MaTA, total klaim RS Arun yang dibayarkan BPJS Kesehatan tahun 2019 senilai Rp36.672.671.755 dan 2020 mencapai Rp44.192.827.300.
“Kesimpulan kita sementara ada potensi kebocoran keuangan negara sangat besar pada pendapatan dari sektor rumah sakit. Ini belum lagi dengan pemasukan rumah sakit dari jalur umum pasien yang berobat,” ujar Alfian.
Alfian menegaskan Pansus DPRK Lhokseumawe wajib menelusuri berapa pendapatan RS Arun dari pasien jalur umum. “Selanjutnya Pansus juga penting menelusuri status apotik di rumah sakit tersebut saat ini, apakah masuk dalam manajemen rumah sakit atau atas pemilik pribadi,” tuturnya.
DPRK diharapkan bekerja serius dan publik dapat menilai nantinya apakah pihak Pansus serius atau tidak. “MaTA mengingatkan kepada Pansus agar nantinya tidak menjadikan temuan sebagai barter anggaran dengan eksekutif,” tegas Alfian.
“Kalau hasil temuan Pansus nantinya disetir, bukan berarti publik percaya begitu saja atau diam. Kita sudah menyiapkan langkah selanjutnya,” tambah aktivis LSM antirasuah itu.
Alfian menyatakan hasil Pansus menjadi taruhan terhadap kehormatan kelembagaan DPRK Lhokseumawe. “Jangan seperti menilai kasus tanggul kemarin secara ugal-ugalan, karena itu akan menjatuhkan martabat DPRK sendiri,” kata dia mengingatkan.
“MaTA konsisten mengawal proses yang berlangsung supaya jangan jadi bahan barter di tingkat mafia anggaran nantinya,” pungkas Alfian.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Khusus DPRK Lhokseumawe terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2020 sudah memperoleh data total klaim Rumah Sakit Arun yang dibayar BPJS Kesehatan tahun 2019 dan 2020 masing-masing Rp36,6 miliar (M) lebih dan Rp44,1 M lebih.
Pansus DPRK Lhokseumawe juga telah mendapatkan alias mengantongi data dari PT Jasa Raharja Perwakilan Lhokseumawe tentang pembayaran overbooking RS Arun tahun 2020 Rp1,3 M lebih.
“Pansus DPRK terkait LKPJ Wali Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020 dibentuk sekitar dua minggu lalu, dan sampai sekarang sedang bekerja, termasuk menelusuri data pendapatan PTPL dari RS Arun. Data dari BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja sudah kita peroleh, ini membuktikan Pansus memang bekerja,” kata Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf, kepada portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Ahad, 30 Mei 2021, sore.
Ismail menyebut Pansus DPRK juga sudah turun ke lapangan mengecek realisasi kegiatan bersumber dari APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020. “Jadi, selain melihat hasil pelaksanaan kegiatan di bawah dinas-dinas, Pansus juga menelusuri persoalan PAD dari PTPL tahun 2020,” ujarnya.
“Tentunya setelah Pansus DPRK bekerja nantinya, hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat. Kita akan undang rekan-rekan pers saat Pansus menyampaikan laporannya. Sekarang beri kesempatan kepada Pansus bekerja terlebih dahulu untuk menyelesaikan tugasnya dengan baik,” tutur Ismail.
Baca juga: Ini Alasan PT Pembangunan Lhokseumawe hanya Setor PAD Rp220 Juta
Sebagaimana diketahui, belakangan ini elemen sipil di antaranya LSM MaTA dan mahasiswa menyoroti RS Arun yang dikelola PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroan Daerah) terkait minimnya setoran PAD dari PTPL kepada Pemko Lhokseumawe tahun 2020 yang hanya Rp220 juta. Sorotan tersebut juga datang dari pihak DPRK Lhokseumawe.
Kini dengan adanya data total klaim RS Arun tahun 2020 dan 2019 menunjukkan bahwa pendapatan diperoleh rumah sakit itu hasil klaim dibayar BPJS Kesehatan tahun 2020 ternyata meningkat dibandingkan 2019.
Berdasarkan data sudah diberitakan portalsatu.com/ sebelumnya hasil konfirmasi dengan pihak Dirut PTPL dan Kepala BPKD Lhokseumawe, tahun 2020 perusahaan pelat merah itu menyetor PAD ke Pemko Lhokseumawe Rp220 juta. Pengakuan PTPL, jumlah setoran PAD itu dari laba bersih diperoleh PTPL hasil pengelolaan RS Arun Rp900 juta. Sedangkan tahun 2019, PTPL menyetor PAD Rp1 M.[](red)
Lihat pula: Begini Pendapat Hukum MRM Terkait Anjloknya Setoran PAD PTPL kepada Pemko Lhokseumawe








