LHOKSUKON – Pemerintah Aceh belum mengirim (mentransfer) dana kompensasi aset Rp24,8 miliar lebih kepada Pemkab Aceh Utara setelah dibuat Perjanjian Peralihan Aset Kabupaten Aceh Utara kepada Kota Lhokseumawe pada Januari 2021 lalu.

Data diperoleh portalsatu.com/, Senin, 14 Februari 2022, Pemerintah Aceh berkewajiban untuk menyerahkan bantuan keuangan sebagai bentuk kompensasi kepada Pemkab Aceh Utara dalam bentuk dana Rp24.821.138.081.

Hal itu tertuang dalam Perjanjian Peralihan Antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe tentang Pengalihan Barang Milik Daerah Kabupaten Aceh Utara kepada Kota Lhokseumawe. Perjanjian bernomor: 01/MoU/2021, nomor: 28/16/2021, dan nomor: 22/MoU/2021, itu ditandatangani pada 5 Januari 2021 oleh Sekda Aceh Taqwallah sebagai pihak pertama, Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib selaku pihak kedua, dan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya menjadi pihak ketiga. Gubernur Aceh Nova Iriansyah turut mengetahui (menandatangani) perjanjian para pihak tersebut.

Lampiran pertama perjanjian peralihan aset tersebut berisi daftar barang milik daerah Aceh Utara yang diserahkan kepada Pemko Lhokseumawe berupa tanah sebanyak 19 jenis/nama barang. Lampiran kedua berisi daftar barang milik daerah Aceh Utara berupa gedung 30 jenis/nama barang, 15 di antaranya tertulis ‘Rumah Dinas Cipta Karya Kabupaten Aceh Utara’, tahun perolehan 1980, berlokasi di Jalan Gudang Lhokseumawe. Bangunan yang dana perolehannya paling besar dalam daftar aset itu adalah gedung DPRK Aceh Utara di Lhokseumawe.

Daftar nama-nama aset tersebut juga dicantumkan dalam lampiran Berita Acara Serah Terima tentang Pengalihan Barang Milik Daerah Kabupaten Aceh Utara kepada Kota Lhokseumawe. Berita acara bernomor: 028//1/2021 dan nomor: 23/BAST/2021, itu diteken pada 5 Januari 2021 oleh Bupati Aceh Utara sebagai pihak pertama dan Wali Kota Lhokseumawe selaku pihak kedua. Ketua DPRK Aceh Utara Arafat dan Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail ikut menyetujui (menandatangani), dan Gubernur Aceh turut mengetahui.

Dalam Perjanjian Peralihan Antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe tentang Pengalihan Barang Milik Daerah Kabupaten Aceh Utara kepada Kota Lhokseumawe, disebutkan bahwa objek (barang milik daerah Aceh Utara) akan diserahkan Pemkab Aceh Utara kepada Pemko Lhokseumawe. Selanjutnya, Pemerintah Aceh dan Pemko Lhokseumawe akan memberikan bantuan keuangan sebagai bentuk kompensasi untuk Pemkab Aceh Utara Rp46.142.276.163 yang akan ditanggung bersama oleh Pemerintah Aceh dan Pemko Lhokseumawe masing-masing Rp23.071.138.081.

Barang milik daerah Aceh Utara yang belum ada kesepakatan peralihan dengan Pemko Lhokseumawe untuk serah terima, dapat dilanjutkan pembahasan untuk kesepakatan penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemindahtanganan objek sesuai peraturan perundang-undangan paling lambat dalam kurun waktu satu tahun sejak ditandatanganinya perjanjian tersebut.

Dalam perjanjian tersebut juga disebutkan tentang surat Bupati Aceh Utara nomor: 028/1681 tanggal 26 November 2020, perihal permohonan pembayaran kekurangan kompensasi aset tanah dan gedung eks-Dinas Pertambangan Kabupaten Aceh Utara dan tanah pertapakan gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Bappeda Lhokseumawe. Sesuai Perjanjian Kompensasi antara Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe nomor: 028/9174/2013 tanggal 2 Desember 2013, di mana sudah dilakukan pembayaran Rp1,5 miliar melalui APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2014 tanggal 29 Desember 2014, dan masih memiliki sisa kewajiban pembayaran Rp3,5 M, maka sisa pembayaran dimaksud tersebut akan ditanggung bersama oleh Pemerintah Aceh dan Pemko Lhokseumawe masing-masing Rp1.750.000.000.

Dijelaskan pula bahwa bantuan keuangan sebagai bentuk kompensasi ditunaikan oleh Pemerintah Aceh dan Pemko Lhokseumawe dengan cara melakuan transfer/pengiriman sejumlah dana ke Rekening Kas Daerah Pemkab Aceh Utara.

Bantuan keuangan sebagai bentuk kompensasi ditunaikan Pemerintah Aceh kepada Pemkab Aceh Utara paling lambat dua tahun setelah penandatangan Berita Acara Serah Terima objek (barang milik daerah Aceh Utara) antara Bupati Aceh Utara dan Wali Kota Lhokseumawe.

Bantuan keuangan sebagai bentuk kompensasi ditunaikan Pemko Lhokseumawe kepada Pemkab Aceh Utara paling lambat dua tahun setelah penandatangan Berita Acara Serah Terima objek, dengan rincian: Tahun 2021 Rp11.750.000.000, dan tahun 2022 Rp13.071.138.081.

“Penggunaan objek Perjanjian Peralihan oleh pihak ketiga (Pemko Lhokseumawe, red) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi salah satu poin perjanjian tersebut.

Adapun hak dan kewajiban, di antaranya bahwa “Pihak pertama (Sekda Aceh/Pemerintah Aceh, red) berhak melakuan monitoring atas pelaksanaan perjanjian peralihan ini oleh pihak kedua dan pihak ketiga untuk menjamin difungsikannya objek sesuai perjanjian peralihan, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu”.

“Pihak pertama (Pemerintah Aceh) berkewajiban untuk menyerahkan bantuan keuangan sebagai bentuk kompensasi kepada pihak kedua (Pemkab Aceh Utara) dalam bentuk dana sebesar Rp24.821.138.081”.

Sedangkan sanksi diatur pada pasal 6 perjanjian itu, berbunyi, “Apabila para pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan”.

Informasi diperoleh portalsatu.com/ dari pihak Pemkab Aceh Utara menyebutkan Pemerintah Aceh belum mengirim dana kompensasi aset sebagaimana kewajiban yang disebutkan dalam perjanjian tersebut. Sedangkan Pemko Lhokseumawe baru menyetor Rp6 miliar kepada Pemkab Aceh Utara dari total dana kompensasi aset yang harus dibayarkan Rp24,8 miliar lebih. Dana Rp6 M tersebut ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Aceh Utara tahun 2021 lalu.

“(Total dana kompensasi aset yang harus dibayar oleh Pemko Lhokseumawe kepada Pemkab Aceh Utara) Rp24.821.138.081. Baru bayar 6 M,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Salwa, menjawab portalsatu.com/ melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis, 10 Februari 2022.

Baca: Kompensasi Aset Rp24,8 M, Pemko Lhokseumawe Baru Setor Rp6 M ke Pemkab Aceh Utara

Anggota Komisi I DPRA dari Daerah Pemilihan Aceh Utara dan Lhokseumawe, Ridwan Yunus, meminta Pemerintah Aceh segera menunaikan kewajibannya kepada Pemkab Aceh Utara. “Kalau memang seperti itu perjanjiannya tentu Pemerintah Aceh harus segera menunaikan kewajibannya. Karena kita tahu Pemkab Aceh Utara membutuhkan anggaran untuk pembangunan sejumlah kantor di Lhoksukon setelah pindah dari Lhokseumawe,” kata mantan Wakil Ketua DPRK Aceh Utara itu saat portalsatu.com/ meminta komentarnya, Senin (14/2).

Baca juga: Pemkab Aceh Utara Bangun Kantor BPKD, Bappeda, dan Inspektorat Rp36 M

Lantas, mengapa Pemerintah Aceh belum membayar (mengirim) bantuan keuangan sebagai bentuk kompensasi kepada Pemkab Aceh UtaraRp24,8 M lebih sesuai perjanjian yang dibuat pada Januari 2021?

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Azhari, Kepala Biro Humas Setda Aceh, Muhammad Iswanto, dan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, sampai pukul 18.00 WIB, Senin (14/2), belum merespons pertanyaan dikirim portalsatu.com/ via WA sekitar pukul 10.15 WIB.

Sedangkan Asisten I Sekda Aceh, M. Jafar, dan Asisten III, Iskandar, menyarankan agar pertanyaan tersebut dikonfirmasi kepada Kepala BPKA, Azhari, atau Karo Pemerintahan dan Otda Setda Aceh, Syakir. Namun, Syakir juga meminta supaya dikonfirmasi langsung dengan BPKA karena terkait transfer.[](nsy)