LHOKSEUMAWE – Direktur CV Rasio Auto, M. Zubir, melalui Kuasa Hukumnya, Iskandar Jalil, S.H., menggugat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (Setwan) dan Ketua DPRK Aceh Utara ke Pengadilan Negeri Lhoksukon terkait dugaan wanprestasi. Pengusaha bengkel mobil di Panggoi, Lhokseumawe, itu menggugat Setwan Aceh Utara sebagai Tergugat I dan Ketua DPRK selaku Tergugat II lantaran tidak melunasi sisa tagihan atas pemesanan onderdil atau suku cadang dan servis mobil.

“Timbulnya perkara ini akibat ulah dari para Tergugat. Karena setelah dibuat perjanjian pemesanan spare part mobil dan servis mobil sejak 14 Juni 2019 sampai 28 Januari 2020 pada bengkel milik Penggugat yang disepakati Tergugat I dan Tergugat II dengan Penggugat, tapi para Tergugat tidak melunasi sisa tagihan sebesar Rp236.335.000,” kata Iskandar Jalil kepada portalsatu.com/, Selasa, 6 September 2022.

“Bahwa yang dilanggar Tergugat I dan II adalah tidak memenuhi kewajiban yang telah diperjanjikan antara Penggugat dengan kedua Tergugat, sesuai Surat Pesanan Nomor: 027/SP/2019, tanggal 14 Juni 2019 sampai 28 Januari 2020, yang dibuat oleh Tergugat I dengan persetujuan Tergugat II,” tambah Iskandar.

Iskandar menyebut Penggugat telah berulangkali menagih kepada Tergugat I dan II sisa tagihan tersebut. “Akan tetapi, para Tergugat tidak bersedia membayar sisa tagihan dengan alasan telah dilakukan pergantian Kepala Bagian Umum di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara,” ungkap dia.

Menurut dia, perbuatan para Tergugat telah merugikan Penggugat lantaran tidak bisa lagi menjalankan usahanya dengan lancar. “Terganggunya proses servis mobil milik orang lain, karena kekurangan atau kehabisan dana untuk membeli barang-barang yang diperlukan untuk kepentingan perbengkelan di tempat usaha milik Penggugat,” ujar Iskandar.

Itulah sebabnya, kata Iskandar Jalil, pihaknya mendaftarkan gugatan perkara perdata tersebut di Pengadilan Lhoksukon, 22 Juni 2022.

Iskandar menyebut setelah pihaknya mendaftarkan gugatan tersebut, PN Lhoksukon sudah menggelar sidang sekitar enam kali.

Kuasa Hukum Setwan Aceh Utara, U. Supianto, S.H., dikonfirmasi portalsatu.com/, Rabu, 7 September 2022, mengatakan sesuai gugatan dalam perkara perdata nomor: 12/Pdt.G/PN-Lsk itu bahwa ada tunggakan yang belum dibayarkan pada tahun 2019 dan 2020.

“Pihak Penggugat menagih. Jadi, dari pihak Sekretariat DPRK Aceh Utara sudah berganti posisi jabatan Kepala Bagian Umum dan Sekwan (Sekretaris Dewan). Sehingga kewajiban-kewajiban itu tidak tercantumkan di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun berikutnya, yaitu 2020-2021. Kalau tidak ada anggaran di DPA kan tidak bisa dibayar,” ujar Supianto.

Supianto menyebut pihak Penggugat belum menjelaskan apa saja barang yang diambil/dipesan, dan siapa saja melakukan perjanjian pemesanan tersebut. Menurut dia, untuk membuktikan kebenaran isi gugatan atau tagihan-tagihan itu tentunya harus dilengkapi dokumen-dokumennya oleh Penggugat.

“Intinya, silakan saja pihak Penggugat kalau bisa membuktikan nanti bahwa itu ada tunggakan-tunggakan yang belum dibayar melalui alat bukti yang pasti. Tapi, untuk sementara ini belum bisa dipastikan (proses pembayaran sisa tagihan), karena belum ada di DPA, lagian anggarannya tidak bisa dianggarkan sekarang,” tutur Supianto.

Supianto menambahkan sejauh ini sudah beberapa kali digelar persidangan perkara tersebut melalui e-court atau tanpa hadir para pihak secara langsung ke pengadilan. Agenda sidang berikutnya, Kamis, 8 September 2022/hari ini, penyampaian duplik dari pihak Setwan via e-court.

Dilihat portalsatu.com/ pada laman SIPP PN Lhoksukon, sidang perdana perkara perdata itu dilaksanakan pada 21 Juli lalu. Setelah mediasi tidak berhasil pada 4 Agustus, lalu digelar sidang pembacaan gugatan, 11 Agustus.

Adapun petitum dari gugatan Penggugat, antara lain: Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya; Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan wanprestasi; Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perjanjian pemesanan spare part mobil dan servis mobil antara Penggugat dengan Tergugat I dan II berdasarkan Surat Pesanan Nomor: 027/SP/2019, tanggal 14 Juni 2019, sampai Surat Pesanan Nomor: 27/SP/2020, tanggal 28 Januari 2020, yang dibuat Tergugat I dengan persetujuan Tergugat II.

Berikutnya; Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar sisa tagihan sebesar Rp236.335.000 kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus; Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar kerugian materil Penggugat per hari Rp.500.000 x 36 bulan dihitung sejak 14 Juni 2019 sampai 23 Juni 2022 = Rp540.000.000, dan kerugian inmateril Rp500 juta. Jumlah keseluruhan yang harus dibayar kerugian untuk Penggugat oleh Tergugat I dan II menjadi Rp1 miliar lebih.

“Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” bunyi gugatan dari Penggugat tersebut.[]