LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar apel gabungan para pejabat dan ASN untuk menyatakan netralitas dalam rangka menghadapi Pemilu tahun 2024. Apel gabungan ini dipimpin Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, AP., M.Si., di Lapangan Upacara depan Kantor Bupati, di Landing, Kecamatan Lhoksukon, Senin, 3 Juli 2023.

Sejumlah pejabat Forkopimda ikut hadir dalam apel ini, yakni Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Kav Kapti Hertantyawan, S.H., Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, S.E., M.M., Kasat Binmas Polres Aceh Utara Iptu Supianto, Pabung Kodim 0103/Aceh Utara Mayor Inf Jailani, Plh. Kajari Aceh Utara Fauzi, S.H., perwakilan Pengadilan Negeri Lhoksukon Said Hasan, S.H., perwakilan MPU Aceh Utara Dr. Tgk. Abdullah, M.A., perwakilan Unimal Ir. Asri, S.T., M.T. Juga hadir Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Zulfikar, S.H., dan Koordinator Sekretariat Panwaslih Aceh Utara A. Rahman TB, M.Pd.

Dalam apel itu, Penjabat Bupati Azwardi membacakan ikrar berisi poin-poin tentang netralitas ASN dan non-ASN dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Terdapat empat poin yang menjadi pokok-pokok netralitas ASN dan non-ASN yang diikrarkan sebagai Pakta Integritas pada kesempatan itu. Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dan non-ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.

Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan non-ASN, seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

“Demikian Pakta Integritas ini kami buat, dan apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam Pakta Integritas ini, kami bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Azwardi diikuti seluruh ASN dan non-ASN peserta apel.

Setelah ikrar bersama, selanjutnya penandatanganan Pakta Integritas secara langsung oleh Sekda Aceh Utara Dr. A. Murtala, M.Si., Asisten I Sekda Dayan Albar, S.Sos., M.AP., Asisten II Ir. Risawan Bentara, M.T., Staf Ahli Bupati Bidang Keistimewaan Aceh Halidi, S.Sos., M.M., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jamaluddin, M.Pd., Kepala Dinas Kesehatan Amir Syarifuddin, SKM., dan Inspektur Andria Zulfa, Ph.D.

Pada kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan bersama di atas baliho/spanduk oleh para pejabat Forkopimda, para Kepala SKPK, para Camat dan Kabag Setda, serta Ketua KIP dan Panwaslih Aceh Utara. Para pejabat membubuhi tanda tangan di atas baliho sebagai wujud komitmen bersama atau Pakta Integritas untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

Penjabat Bupati Azwardi mengatakan Pemilu serentak tahun 2024 merupakan pesta demokrasi penting dan urgen, yang terbesar sepanjang sejarah demokrasi Indonesia. Pada Pemilu tersebut nantinya terdapat beberapa agenda pemilihan, yakni memilih Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, anggota DPRA, Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara, serta anggota DPRK Aceh Utara.

“Secara nasional, agenda ini juga dilaksanakan di daerah-daerah lain secara serentak, sehingga pesta demokrasi ini mendapat perhatian serius dan penting dalam agenda politik nasional,” ujarnya.

Pj. Bupati mengatakan netralitas atau sikap tidak memihak dalam pelaksanaan Pemilu bagi ASN merupakan hal yang harus dipatuhi setiap ASN. “Mari bersama-sama mengambil sikap yang bijak, bermedia sosial secara bijak, hindari konflik kepentingan pribadi serta konten-konten yang berbau politik,” ucap Azwardi.

Netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-Undang, di antaranya Pasal 12 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berbunyi, “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”.

Selain itu, Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 270/1676 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Dari pasal tersebut dapat dipahami bahwa pegawai ASN dan non-ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas tanpa memihak dan terintervensi pihak manapun, khususnya dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

“Maka dari itu, pegawai ASN dan non-ASN tidak boleh gabung pada salah satu Parpol atau upaya dukung-mendukung pencalonan. Fungsi ASN itu ada tiga, yaitu sebagai penyelenggara publik, pelayan publik, perekat pemersatu bangsa. Inilah yang harus dijaga,” tegas Azwardi.

Dengan dilaksanakannya ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas netralitas, ASN Aceh Utara agar dapat menjadi pengingat kepada pihak tertentu, sehingga tidak memberikan ajakan maupun intervensi politik terhadap pegawai ASN dan non-ASN, khususnya dalam jajaran Pemkab Aceh Utara.[](ril)