LHOKSEUMAWE – Perseroan Terbatas Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemko Lhokseumawe pada tahun 2021 senilai Rp504.861.965.
Jumlah itu meningkat dibandingkan setoran PAD dari Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) tersebut pada tahun 2020 yang hanya Rp220 juta. Namun, sumbangan PAD dari PTPL tahun 2021 masih jauh lebih kecil jika dibandingkan kontribusi pada 2017 hingga 2019 mencapai Rp1 miliar/tahun.
“(Dividen menjadi PAD yang disetorkan PTPL ke Pemko Lhokseumawe tahun anggaran 2021) Rp504.861.965,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Marwadi Yusuf, menjawab portalsatu.com/ via WhatsApp, Jumat, 21 Januari 2022, sore.
Ditanya apakah tahun 2021 dan 2022 ada penyertaan modal dari Pemko Lhokseumawe kepada PTPL, Marwadi mengatakan, “Tidak ada”.
Direktur Utama PTPL, Abdul Gani, dihubungi portalsatu.com/ melalui telepon seluler, Jumat (21/1), sore, tidak terhubung. Sedangkan nomor WhatsApp-nya belum aktif. Sehingga belum diperoleh penjelasan, berapa total keuntungan bersih diperoleh PTPL pada tahun 2021? Dividen disetor PTPL sebagai PAD ke Pemko Lhokseumawe tahun 2021 itu laba dari Rumah Sakit Arun, atau termasuk hasil pengelolaan Jaringan Gas Rumah Tangga (Jargas)?
Berdasarkan perintah Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) menjadi Perseroda, laba bersih diperoleh PTPL setiap tahun, paling sedikit 50 persen menjadi bagian Pemerintah Kota dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah. Qanun tersebut juga mengamanahkan PTPL melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih.
Diberitakan sebelumnya, rendahnya setoran PAD dari PTPL kepada Pemko Lhokseumawe tahun 2020 mendapat sorotan publik. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menduga terjadi kebocoran pendapatan Rumah Sakit Arun yang dikelola PTPL.
“PAD dari Rumah Sakit Arun yang dikelola PT Pembangunan Lhokseumawe hanya Rp220 juta selama setahun sangat kami ragukan, apalagi komponen listrik dan air tidak lagi menjadi beban pihak rumah sakit. Ada potensi kebocoran keuangan yang itu menjadi PAD atau fraud (kecurangan) yang terjadi,” ungkap Koordinator MaTA, Alfian, dalam pernyataannya dikirim kepada portalsatu.com/, Rabu, 21 April 2021.
Baca: 2017-2019 Rp1 M/Tahun, PTPL hanya Setor PAD 2020 Rp220 Juta, MaTA Duga Terjadi Kebocoran
PTPL beralasan setoran PAD pada tahun 2020 hanya Rp220 juta lantaran sebagian laba hasil pengelolaan Rumah Sakit Arun disisihkan untuk modal mengoperasikan Pasar Induk, di Jalan Lingkar Ujong Blang, Lhokseumawe.
“Kita mendapatkan keuntungan Rp900 juta dari unit usaha Rumah Sakit Arun. Rp220 juta kami setor untuk PAD. Biasanya (PAD) Rp1 miliar per tahun. Tapi karena ini perintah pemerintah daerah bagaimana Pasar Induk harus beroperasi di bawah PTPL, maka kami kan perlu modal untuk itu,” kata Dirut PTPL, Abdul Gani, kepada portalsatu.com/, Kamis, 22 April 2021.
Baca: Ini Alasan PT Pembangunan Lhokseumawe hanya Setor PAD Rp220 Juta
Untuk diketahui, sebelum dilakukan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemko Lhokseumawe itu berstatus Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL).
Pemko Lhokseumawe mendirikan PDPL berdasarkan Qanun Nomor 8 Tahun 2009. Qanun itu kemudian diubah dengan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2010. Perusahaan daerah itu beroperasi sejak pengujung tahun 2012.
PDPL mengelola Rumah Sakit Arun di Kompleks Perumahan PT Perta Arun Gas/PAG (eks-Perumahan PT Arun), Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe sejak Januari 2016. PDPL juga menjadi mitra lokal PT Pertagas Niaga dalam pengelolaan bisnis Gas Kota atau Jaringan Gas Rumah Tangga di Kecamatan Muara Satu.
Pemko Lhokseumawe mengucurkan penyertaan modal untuk PDPL bersumber dari APBK tahun 2014 senilai Rp5 miliar. Hal itu juga disebutkan dalam Qanun Kota Lhokseumawe tentang Penyertaan Modal kepada PDAM Ie Beusare Rata dan PDPL yang disahkan DPRK, Rabu, 20 Mei 2015.
PDPL kemudian berubah menjadi PTPL (Perseroda) melalui Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Lhokseumawe, yang mulai berlaku tahun 2019.[](nsy/fzl)
Lihat pula: PT GLMP ‘Mati Suri’. Begini Penjelasan Sekda Gayo Lues







