BerandaBerita Aceh UtaraTernyata Azman Hasballah Diangkat Kembali Sebagai Direktur PT Pase Energi Migas Sampai...

Ternyata Azman Hasballah Diangkat Kembali Sebagai Direktur PT Pase Energi Migas Sampai 2027

Populer

LHOKSUKON – Tidak banyak yang tahu, ternyata Azman Hasballah telah diangkat kembali sebagai Direktur Utama PT Pase Energi Migas (Perseroda) dengan masa jabatan sampai Mei 2027. Hal itu berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Perusahaan Perseroan Daerah Pase Energi Migas Kabupaten Aceh Utara pada Mei 2022 yang kemudian dibuat Akte Berita Acara Perseroda tersebut pada salah satu Kantor Notaris di Lhokseumawe.

Informasi tersebut diperoleh portalsatu.com, Jumat, 16 September 2022, setelah mengkonfirmasi Pj. Bupati Aceh Utara, Azwardi Abdullah, AP., M.Si.

Catatan portalsatu.com, Azman Hasballah dilantik menjadi Dirut Perusahaan Daerah Pase Energi (PDPE) periode 2019-2022 pada 18 September 2019. Jika mengacu pelantikan tersebut, maka masa jabatan Azman Hasballah akan berakhir pada 17 September 2022, besok.

Baca juga: Ini Kata Azman Hasballah Usai Dilantik Jadi Dirut PDPE

Namun, PDPE telah berubah bentuk hukum menjadi PT Pase Energi Migas (Perseroda) berdasarkan Qanun Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2020. Dalam qanun itu disebutkan masa jabatan Direksi PT Pase Energi Migas selama lima tahun.

Pj. Bupati Azwardi mengirimkan tabel “Data Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2022” kepada portalsatu.com via pesan WhatsApp. Dalam tabel itu, dari empat nama BUMD (Perseroda dan Perumda, red), salah satunya PT Pase Energi Migas (Perseroda).

Keterangan dalam tabel tersebut, PT Pase Energi Migas alias PTPEM, nama Direksinya Drs. Azman Hasballah berdasarkan Akte Notaris Nomor 23 tanggal 27 Mei 2022, dengan masa jabatan berakhir tanggal 26 Mei 2027.

Adapun nama Komisaris/Dewan Pengawas PTPEM adalah Mirza Gunawan, S.T., Taufik Hidayat, dan T. Tarmizi T. M. Nur, S.E., juga berdasarkan Akte Notaris Nomor 23 tanggal 27 Mei 2022, dengan masa jabatan berakhir tanggal 26 Mei 2027.

“Lebih lanjut hubungi Asisten 2,” kata Azwardi.

Asisten Dua Sekda Aceh Utara, Ir. Risawan Bintara, M.T., mengatakan masa jabatan Azman Hasballah sebagai Dirut PTPEM sampai Mei 2027 karena sudah diangkat kembali berdasarkan keputusan RUPS Luar Biasa pada Mei 2022 lalu.

Risawan kemudian mengirimkan file “Akte Berita Acara PTPEM”, yang dibuat berdasarkan RUPS Luar Biasa.

Dilihat portalsatu.com, dalam Akte Berita Acara Rapat “PT Pase Energi Migas Perseroda” Nomor 23 tanggal 27 Mei 2022, tertulis RUPS dilaksanakan pada 18 Mei 2022 tentang pengangkatan kembali Dewan Direksi dan Komisaris yang baru dari PTPEM mulai 18 Mei 2022 sampai 17 Mei 2027.

Adapun susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris baru PTPEM ialah Direktur: Azman Hasballah, Komisaris Independen: T. Tarmizi T. M. Nur, Komisaris Utama: Mirza Gunawan, dan Komisaris: Taufik Hidayat.

Hadir ke Kantor Notaris saat itu sehingga dibuat akta tersebut, Mirza Gunawan selaku Komisaris Utama, Muhammad Thaib sebagai Bupati Aceh Utara bertindak atas nama Pemkab Aceh Utara yang merupakan pemilik dan pemegang saham, serta Azman Hasballah, Direktur PTPEM.

Soal DPRK Aceh Utara meminta Pj. Bupati mengevaluasi kinerja PTPEM selama ini agar ke depan mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah untuk Aceh Utara, Risawan mengatakan pihaknya memang selalu mendorong perseroda bidang migas itu supaya dapat menghasilkan PAD.

“Termasuk soal PI (Participating Interest) dari Blok B, itu tanggung jawab kita bersama yang perlu terus diupayakan untuk kepentingan daerah dan masyarakat kita,” ujar Risawan.

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, kepada portalsatu.com, Senin, 12 September 2022, mengatakan Pj. Bupati harus mengevaluasi kinerja semua Perseroda termasuk PTPEM yang sampai sekarang belum mampu memberikan kontribusi untuk PAD.

“Saya melihat PT Pase Energi Migas perlu dikaji (dievaluasi) juga. Kita harapkan Pak Pj. Bupati bisa menindaklanjuti rekomendasi Panitia Anggaran DPRK, jangan sampai Aceh Utara rugi karena perusahaan daerah tidak mampu menyumbang PAD,” ujar Arafat.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali Abu, mengatakan keberadaan PTPEM untuk meningkatkan keuntungan optimal berkelanjutan guna menggenjot PAD, mendorong percepatan investasi, dan memperluas lapangan kerja.

Razali Abu menyebut dalam Qanun Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum PDPE menjadi PTPEM dipertegas, Bupati melakukan penilaian terhadap pelaksanaan kewajiban PT Pase Energi Migas. Direksi wajib menyampaikan laporan kinerja dan laporan keuangan PTPEM yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris kepada Bupati melalui unit kerja sekretariat pemerintah daerah setiap 3 bulan.

“Untuk itu kami Komisi III meminta kepada Pj. Bupati untuk melakukan evaluasi kinerja PT Pase Energi Migas agar ke depan perusahaan milik Pemerintah Aceh Utara ini bisa berperan aktif menggalang investasi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah Aceh Utara,” ujar Razali Abu dalam keterangannya, Jumat, 26 Agustus 2022.

Apalagi sekarang ini, kata Razali Abu, pemerintah sedang mengupayakan percepatan proses pengelolaan PI 10% dari Wilayah Kerja/Blok B.

Menurut Razali Abu, kalau dari hasil penilaian kinerja dan keuangan tidak ada perkembangan untuk kemajuan PT Pase Energi Migas, pihaknya mendukung Pj. Bupati untuk mengganti Dirut Perseroda itu dengan orang yang lebih profesional dan memiliki kapasitas mengembangkan perusahaan tersebut.

“Termasuk mengembangkan unit usaha dari hasil Participating Interest sebagaimana yang diatur di dalam Qanun Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2020,” tutur Razali Abu.

Baca: Ketua Komisi III Desak Pj Bupati Evaluasi Kinerja Dirut PT Pase Energi Migas.[](nsy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya