IDI RAYEK – Tim Gabungan Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua pria berinisial R (46) dan M (37) sebagai tersangka pembunuhan dua perempuan, S (56) dan N (15), yang merupakan ibu dan anak. Kasus pembunuhan itu terjadi di rumah korban, Dusun Pante, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Jumat, 12 Februari 2021, dini hari. Kedua tersangka juga warga Desa Simpang Jernih.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Kamis, 18 Februari 2021, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan kedua tersangka, setelah tim gabungan mengambil keterangan dari sejumlah saksi, sehingga mengarah kepada R dan M.

“Benar, pada Rabu (17/02), sekira pukul 03.00 WIB, anggota kami berhasil mengamankan R dan M. Di mana R ini merupakan residivis, sedangkan M masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Idi terkait tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin,” ungkap Kapolres Eko Widiantoro.

Kapolres menjelaskan kasus pembunuhan ini berawal pada Kamis (11/02), sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu M sedang turun dari Desa Simpang Jernih. Di tengah perjalanan, di Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, M bertemu dengan R. Lalu, R mengajak M untuk menemui seseorang.

Keduanya pergi bersamaan menggunakan sepeda motor milik M, dan tiba di Desa Simpang Jernih, Jumat (12/02), sekira pukul 02.00 WIB. Setelah memarkirkan sepeda motor di dekat perkebunan sawit, mereka menuju rumah korban.

“M sempat menanyakan kepada R, maksud dan tujuan ke rumah korban (S). Dijawab oleh R, ‘sudah ikut aja’. Kedua pelaku lalu mencongkel jendela yang terbuat dari kayu papan agar bisa masuk ke dalam rumah. R juga meminta kepada M untuk mencari alat, lantas diambilnya sebilah kayu yang terletak di belakang pintu, dan bersamaan ke kamar korban,” ujar Kapolres.

Kapolres menyebutkan kedua tersangka menggunakan kayu dan besi bulat menganiaya S yang sedang tidur. R juga menganiaya N menggunakan besi bulat. R meminta M untuk ikut menghajar N. Namun, M malah memperkosa korban.

Setelah melakukan penganiayaan, tersangka mendorong tubuh kedua korban ke kolong tempat tidur. “Para pelaku kemudian keluar melalui jendela yang mereka congkel serta menutupnya kembali. Sementara kayu dan besi yang digunakan untuk menganiaya korban dibuang di semak semak belakang rumah korban,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan M melarikan diri dengan bersembunyi di rumah kerabatnya di Besitang, Sumatera Utara, hingga akhirnya berhasil diamankan petugas, Rabu (17/02) dini hari.

(Tersangka M. Foto: Polres Aceh Timur)

Sedangkan R, usai membunuh S dan N, selang beberapa jam, kembali melakukan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman terhadap warga desa setempat, sehingga dilaporkan ke Polsek Simpang Jernih. Atas laporan tersebut, pada Jumat (12/02), sekira pukul 14:30 WIB, R diamankan ke Polsek Simpang Jernih, kemudian ditahan di sel tahanan Polres Aceh Timur dalam perkara pengrusakan disertai pengancaman.

“Hingga akhirnya, Senin (15/02), sekira pukul 12:30 WIB, warga Dusun Pante, Desa Simpang Jernih digegerkan dengan penemuan mayat S dan N dalam kondisi yang mengenaskan. Atas temuan mayat tersebut, Polres Aceh Timur membentuk tim untuk mengungkap peristiwa ini. Setelah mengumpulkan keterangan beberapa saksi, tim berhasil mengamankan M serta R yang lebih dahulu sudah berada di ruang tahanan Polres Aceh Timur,” tutur Kapolres.

Barang bukti diamankan, di antaranya satu batang kayu bulat, satu besi bulat, dua handphone, satu baju milik tersangka M yang digunakan saat melakukan pembunuhan, dua sepeda motor dan sebuah celana pendek.

“Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dendam dan utang piutang. Namun, kami masih mendalami motif yang sebenarnya,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro.

Kedua tersangka dijerat Pasal 338, jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.[](*)