LHOKSEUMAWE – Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Imran, irit bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Upah Pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun anggaran 2018-2022, Jumat, 18 Agustus 2023.

Amatan portalsatu.com/, Pj. Wali Kota Imran keluar dari gedung Kejari Lhokseumawe, sekitar pukul 12.20 WIB. Imran langsung berjalan ke mobil Fortuner yang sudah dinyalakan mesinnya oleh sopir di halaman Kejari.

“Kalau itu nanti saja dengan Humas (Kabag Prokopim Setda Lhokseumawe),” ucap Imran saat portalsatu.com/ ingin mewawancarainya. Imran tersenyum, lalu masuk ke mobil.

Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Lhokseumawe, Darius, mengatakan kedatangan Pj. Wali Kota Imran ke Kejari memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus itu merupakan wujud sikap kooperatif. Artinya, kata dia, Pemko Lhokseumawe menghormati proses yang sedang dilakukan pihak Kejari.

Darius menyampaikan itu menjawab portalsatu.com/ saat ia berada di warung depan Kantor Kejari Lhokseumawe, menunggu Pj. Wali Kota selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Di warung itu sudah lebih dahulu tiba Plt. Kepala BPKD Lhokseumawe, Bambang Suharso, Kabid Pendataan, Penetapan dan Pelayanan Herlinda Suryani, dan Kabid Akuntasi Husnul Fikar.

Mulanya, Bambang enggan memberikan penjelasan soal pengelolaan PPJ lantaran kasus itu sedang ditangani Kejari Lhokseumawe. “Kita ikuti saja proses ini, kita hormati pihak Kejari,” ucapnya.

Namun, portalsatu.com/ terus berupaya mengajukan pertanyaan agar publik mendapatkan penjelasan dari Pemko Lhokseumawe terkait persoalan pengelolaan PPJ. “Kita ada regulasinya, ada qanunnya, ada MoU dengan PLN,” ujar Bambang didampingi Darius.

Kabid Pendataan, Penetapan dan Pelayanan BPKD Lhokseumawe, Herlinda Suryani, mengatakan dasar hukum pemberian insentif atau upah pungut PPJ kepada sejumlah pejabat dan staf, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 6 tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan, dan juga Peraturan Wali Kota (Perwal). Namun, ia tidak ingat Perwal tahun berapa.

“Ada MoU Pemko Lhokseumawe dengan PLN. Terakhir MoU Nomor 10 tahun 2022 tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan,” kata Herlinda.

Akan tetapi, Bambang dan dua kabid yang mendampinginya mengaku tidak ingat jumlah dana insentif pemungutan PPJ yang dialokasikan dalam APBK Lhokseumawe 2022 dan tahun-tahun sebelumnya. Sementara dalam APBK murni 2023, dana insentif pemungutan PPJ itu dialokasikan sekitar Rp700 juta.

Bambang dan dua kabid itu juga mengaku tidak ingat jumlah pejabat dan staf yang mendapatkan insentif upah pungut PPJ tersebut.

20 Pertanyaan

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H. M.H., mengatakan penyidik mengajukan sekitar 20 pernyataan kepada Pj. Wali Kota Imran dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut. “Sekitar 20-an (pertanyaan),” ujar Therry dihubungi portalsatu.com/, sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut Therry, selain Pj. Wali Kota, hari ini, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya. “Satu dari PLN,” katanya.

Therry menyebut sejauh ini penyidik sudah memeriksa sekitar 20 saksi, sejak kasus itu ditingkatkan ke penyidikan.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejari Lhokseumawe memeriksa Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Imran, sebagai saksi kasus dugaan korupsi Upah Pungut PPJ pada BPKD Lhokseumawe tahun anggaran 2018-2022, Jumat, 18 Agustus 2023. Sedangkan Sekda Lhokseumawe, T. Adnan, belum memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi lantaran sedang sakit.

Pantauan portalsatu.com/, Pj. Wali Kota Imran tiba di Kantor Kejari Lhokseumawe, sekitar pukul 10.30 WIB. Imran datang dengan menumpang mobil Fortuner.

Therry Gutama mengatakan pemeriksaan terhadap Sekda T. Adnan akan dijadwalkan ulang karena sedang sakit. “Untuk Pak Sekda, kemarin sudah dikirim surat keterangan sakit. Jadi, mungkin diundur (pemeriksaannya),” kata Therry, Jumat, sekitar pukul 11.40 WIB.

Kabag Prokopim Setda Lhokseumawe, Darius, membenarkan Sekda T. Adnan sedang sakit. “Pak Sekda sudah beberapa hari dirawat di Rumah Sakit Arun, sakit tipes. Sampai hari ini beliau masih dirawat,” ujar Darius dikonfirmasi, Jumat, jelang siang.

Baca: Jaksa Periksa Pj Wali Kota Lhokseumawe Sebagai Saksi Kasus Pajak Penerangan Jalan.[](nsy)