JAKARTA – Setelah 11 bulan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., kini dilantik sebagai Inspektur II Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Itjen Kemendes PDTT) di Jakarta.

Lalu Syaifudin dilantik oleh Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, di gedung Kemendes PDTT, di Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024.

Abdul Halim akrab disapa Gus Halim berharap kehadiran Lalu Syaifuddin memberikan suasana baru di Kemendes PDTT. “Kita ingin suasana kerja tidak monoton dan salah satunya harus ada variasi profesionalitas,” kata Gus Halim dilansir laman resmi Kemendes PDTT.

Pelantikan ini merujuk Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kemendes PDTT.

“Saya percaya Saudara bisa menjalankan tanggung jawab sebaik-baiknya,” ujar Gus Halim.

Gus Halim menyebut pada pelantikan ini Kemendes PDTT mendapatkan dua hal. Pertama, memperoleh pengalaman yang sangat bagus terkait pengisian jabatan, di mana ternyata tidak hanya melalui proses bidding.

“Saya nilai pengisian jabatan model seperti ini sangat efektif,” ucap Gus Halim.

Kedua, Kemendes PDTT bisa membangun sinergitas antarlembaga dengan maksimal. Apalagi sesuai amanat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di akhir kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menyelesaikan Pekerjaan Rumah (PR) berkaitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

“PR itu harus diselesaikan agar di akhir pemerintahan Presiden Jokowi kita bisa berikan legacy terhadap hasil pemeriksaan,” kata Gus Halim.

Hingga akhirnya ditemukan pola penyelesaian yang dimulai dengan permohonan kepada Jaksa Agung untuk berikan dukungan personel agar PR tersebut bisa diselesaikan dengan baik.

“Suatu saat nanti ada dari kalangan Kepolisian, BPK dan perbankan yang masuk hingga banyak inovasi baru dan jadi harapan baru dalam performa birokrasi,” kata mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Pelantikan ini dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andi Herman dan Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid.

Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., dikonfirmasi portalsatu.com/, Selasa (13/2) malam, membenarkan Lalu Syaifudin telah dilantik oleh Mendes PDTT sebagai Inspektur II Itjen Kemendes PDTT di Jakarta, Selasa siang.

Catatan portalsatu.com/, sebelumnya Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H., mengangkat Lalu Syaifuddin sebagai Kajari Lhokseumawe, menggantikan Dr. Mukhlis, S.H., M.H., yang dimutasi menjadi Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Maret 2023.

Sebelumnya, Lalu Syaifuddin menjabat Kepala Subdirektorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Lalu Syaifudin dilantik menjadi Kajari Lhokseumawe oleh Kajati Aceh pada Selasa, 28 Maret 2023.

Bongkar dua perkara korupsi

Selama dipimpin Lalu Syaifudin, Kejari Lhokseumawe telah membongkar dua kasus dugaan korupsi yang mendapat perhatian publik.

Pertama, perkara dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022 yang menurut hasil audit Inspektorat Kota Lhokseumawe merugikan keuangan negara Rp44,9 miliar. Dua terdakwa perkara itu, Direktur PT RSAL periode 2016-2023, Hariadi, dan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, divonis masing-masing pidana penjara enam tahun oleh Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. Perkara tersebut sekarang dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Kedua, kasus dugaan korupsi insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022. Menurut hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kerugian keuangan negara dalam kasus ini Rp3,1 miliar.

Dalam kasus upah pungut PPJ ini, penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan lima tersangka pada Kamis (12/10/2023). Yakni, Azwar (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), Marwadi Yusuf (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), Muhammad Dahri (mantan Sekretaris BPKD), Sulaiman (mantan Bendahara Pengeluaran BPKD), dan Asriana (mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKD). Kelima tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lhokseumawe.[](red)