LHOKSEUMAWE – Rekanan proyek Pasar Rakyat Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, bersumber dari APBN 2018 tidak bersedia mengembalikan dana Rp234 juta yang menjadi temuan BPK lantaran merasa telah melaksanakan semua kewajibannya sesuai kontrak pekerjaan.
PT Global Mandiri Group (GMG) sebagai rekanan proyek Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Ujong Blang melalui Dana Tugas Pembantuan dari APBN tahun 2018 itu tidak mengakui temuan BPK.
“Kami sudah melakukan pemasangan keramik sesuai volume yang ada dalam kontrak pekerjaan. Kami juga sudah merealisasikan urukan tanah dan pasir, karena kalau tidak ada itu bagaimana kami bisa pasang keramik,” ujar Rustam, Kuasa Direktur PT GMG dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui telepon WhatsApp, Jumat, 12 Agustus 2022.
Rustam menjelaskan hasil pekerjaan pihaknya diterima tim pemeriksa dan penerima barang (PHO) tanpa catatan. “Ada sedikit bagian yang retak sudah kami perbaiki pada masa pemeliharaan,” ucapnya.
Menurut Rustam, saat tim BPK turun mengecek ke lokasi pekerjaan tersebut, pihaknya tidak diundang. “Saya menolak menandatangani berita acara hasil temuan BPK itu, karena temuannya tidak sesuai dengan hasil pekerjaan kami di lapangan. Informasi yang saya dengar, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) juga tidak mau teken temuan BPK itu, karena semua item pekerjaan yang diperintahkan oleh PPTK sudah kami realisasikan,” ungkap kontraktor ini.
Rustam menambahkan pihaknya telah meminta pihak Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Lhokseumawe untuk mengukur ulang volume pekerjaan untuk menguji temuan BPK. “Tapi pihak dinas tidak mau,” ucapnya.
“Atas dasar beberapa pertimbangan tersebut, kami tidak mengakui temuan BPK, makanya sampai sekarang kami tidak mengembalikan dana itu (kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK),” tegas Rustam.
Rustam mengakui sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kejari Lhokseumawe terkait temuan BPK pada proyek tersebut. Dia mengakui kini dipanggil lagi untuk diperiksa di Kejari pada pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe meningkatkan penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Ujong Blang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018.
Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor: PRINT-03/L.1.12/Fd.1/08/2022 tanggal 1 Agustus 2022.
Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, melalui Kasi Intelijen Benny Daniel Parlaungan, S.H., membenarkan kasus dugaan penyelewengan/penyimpangan dana pada Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti melalui Dana Tugas Pembantuan bersumber dari APBN 2018, masuk tahap penyidikan. Namun, tim penyidik belum menetapkan tersangka karena sedang memeriksa saksi-saksi.
“Saksi yang sudah diperiksa yaitu PPK, rekanan, konsultan pengawas, panitia penerima hasil pekerjaan, bendahara, dan penguji SPM,” kata Benny dikonfirmasi, Kamis, 11 Agustus 2022.
Tim penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Kepala Perindagkop Lhokseumawe tahun 2018 untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada pekan depan.
Baca: Kasus Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe ke Penyidikan, Ini Saksi Sudah Diperiksa Jaksa
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyelidik/Penyidik Pidsus Kejari Lhokseumawe meminta keterangan Direktur PT “GMG” berinisial R pada Kamis, 16 Juni 2022, pagi. Selain itu, jaksa juga memeriksa konsultan pengawas proyek Pasar Rakyat Ujong Blang itu, Kamis (16/6), sore. Sehari sebelumnya diperiksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rabu (15/6).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian keuangan negara Rp234 juta pada proyek yang dikerjakan PT “GMG” tersebut.
Menurut sumber portalsatu.com/, dari total pagu proyek Pasar Rakyat Ujong Blang TA 2018 lebih Rp5,6 miliar, rekanan diduga tidak merealisasikan sejumlah item pekerjaan sehingga menjadi temuan BPK. Yakni, urukan tanah, urukan pasir, dan pemasangan keramik.
Disperindagkop-UKM Lhokseumawe sudah beberapa kali menyurati Direktur PT “GMG” untuk menyetorkan kembali dana proyek itu yang menjadi temuan BPK senilai Rp234 juta ke Kas Daerah.
Untuk diketahui, bangunan Pasar Rakyat Ujong Blang itu berada di Kompleks Pasar Induk Terpadu Kota Lhokseumawe, Jalan Lingkar Gampong Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti.
Pasar Induk Terpadu Kota Lhokseumawe itu dibangun sejak tahun 2015. Data pada laman resmi LPSE Kota Lhokseumawe, tahun 2015 pembangunan Pasar Induk Kota Lhokseumawe tahap I nilai pagu Rp2,75 miliar (M) lebih. Tahun 2016 pembangunan tahap II Rp4,85 M. Tahun 2017, pembangunan tahap III Rp2,5 M.
Tahun 2018, nama paketnya menjadi Biaya Jasa Konstruksi Fisik Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Induk Terpadu Kec. Banda Sakti Rp5,80 M bersumber dari APBN. Tahun 2018 juga ada paket Biaya Jasa Konstruksi Fisik Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Ujong Blang Rp5,68 miliar lebih dari APBN.
Pasar Induk itu diresmikan bersamaan dengan pembukaan Pameran Kota Lhokseumawe pada 11-17 November 2019.
Baca juga: Jaksa Periksa Rekanan Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe Terkait Temuan BPK.[](red)








