BANDA ACEH – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, mengatakan pihaknya belum menerbitkan surat tugas tim untuk melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai yang ditangani Kejari Aceh Utara.

“Karena sedang berproses komunikasi auditor kami dengan penyidik dalam penyamaan presepsi terkait hal hal teknis mulai dari perencanaan, pengadaan dan pertanggungjawaban atas kontrak-kontrak pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai di Aceh Utara,” kata Indra Khaira Jaya menjawab portalsatu.com/ melalui pesan WhastApp, Senin, 13 September 2021.

Sebelumnya, Kajari Aceh Utara bersama tim penyidik sudah melakukan ekspose/koordinasi dengan tim auditor BPKP Aceh pada 3 Agustus 2021. Hasilnya, disepakati bahwa tim BPKP Aceh melakukan pendalaman terlebih dahulu.

“Pendalaman kami lakukan untuk melaksanakan sikap kehati-hatian, karena pekerjaannya (proyek Monumen Islam Samudra Pasai) sudah berlangsung lama dan bertahap serta kompleksitasnya tinggi seiring dengan banyak pihak yang terkait,” ujar Indra Khaira Jaya, 6 Agustus 2021 lalu.

Baca: Iini Kata BPKP Aceh Soal Jaksa Minta Audit Proyek Monumen Samudra Pasai

Kejari Aceh Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Monumen Islam Samudra Pasai di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, S.H., M.Hum., kepada para wartawan, di Kejari, Jumat, 6 Agustus 2021, mengatakan penyelidikan kasus itu dilakukan pada Mei 2021 dan ditingkatkan ke penyidikan sejak Juni 2021. Penyidik menetapkan lima tersangka berinisial F (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), N (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), P (konsultan pengawas), R dan T (rekanan).

Menurut Diah Ayu, dugaan penyimpangan yang diusut terkait proyek Monumen Islam Samudra Pasai bersumber dari APBN tahun 2012 sampai 2017 dengan total pagu Rp48 miliar lebih. Awalnya, kata dia, sejak 2012 proyek tersebut di bawah Dinas Perhubungan, Parawisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Aceh Utara, dan pada 2017 di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Utara.

Diah Ayu menjelaskan temuan pihaknya di lapangan ternyata kondisi bangunan monumen tersebut diduga banyak yang tidak beres. “Ada terjadi penurunan spesifikasi maupun rekonstruksi bangunan, itu dilakukan dengan cara adendum menjadi K250 yang seharusnya K500. Selain spesifikasi yang mereka turunkan, juga ditemukan tiang-tiang penyangga itu bahkan ada yang K120, K140, maka bagaimana menahan beban tower setinggi 71 meter yang menjulang ke atas. Itu sangat mengkhawatir, apabila terjadi gempa akan mudah roboh, dan masih banyak kejanggalan lainnya yang didapatkan,” tuturnya.

“Berdasarkan alat bukti yang kita peroleh memang jauh dari spesifikasi. Jadi, tampaknya bangunan sudah bergeser, karena antarbangunan itu sudah retak-retak dan bahkan terputus dan akan terancam roboh. Saya sudah diperintahkan pimpinan (Kajati Aceh) untuk diberitahukan kepada pihak terkait di Pemkab Aceh Utara agar tidak membuka akses bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke monumen tersebut dan harus dibatasi. Tujuannya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” ujar Diah Ayu.

Diah Ayu menambahkan setelah pihaknya mengecek dengan ahli konstruksi bahwa dari kontrak dan fakta di lapangan, pengawasan serta shop drawing, as-built drawing, maka diperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai itu sekitar Rp20 miliar.

Sementara itu, F saat dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui telepon seluler, Jumat, 6 Agustus 2021, terkait telah ditetapkan dirinya sebagai salah satu tersangka oleh penyidik Kejari Aceh Utara mengatakan, “Itu tidak masalah. Saya sekarang tidak bisa memberikan keterangan mengenai itu (kasus proyek Monumen Islam Samudra Pasai), karena saya sudah pensiun dan tidak lagi aktif di dinas terkait. Kecuali saya masih aktif, itu pasti”.

Dia membenarkan pada tahun 2012 sampai 2016 dirinya sebagai KPA proyek tersebut. “Kalau tahun 2017 itu KPA-nya sudah beralih kepada pihak yang lain. Pembangunan itu bertahap, dimulai pada tahun 2012,” ujar mantan Kepala Dishubparbud Aceh Utara ini.

“Kalau mau konfirmasi lebih lanjut, itu kepada pihak KPA yang sekarang saja, ya,” ucap F.

Penyidik Kejari Aceh Utara memeriksa empat dari lima tersangka kasus itu, Senin, 23 Agustus 2021. Empat tersangka itu F, P, R dan T. Sedangkan tersangka N tidak hadir karena sakit.

“Keterangan mereka seperti biasa, tersangka semua mengelak, berbelit-belit, dan tidak mengakui bahwa mereka telah korupsi dalam proyek tersebut. Kita akan melihat lagi nanti saat pemeriksaan lanjutan,” kata Diah Ayu dikonfirmasi portalsatu.com/, Rabu, 25 Agustus 2021.

Penyidik sudah menyerahkan dokumen-dokumen proyek tersebut kepada BPKP Perwakilan Aceh, beberapa waktu lalu, untuk dapat menghitung kerugian keuangan negara. Kajari Aceh Utara berharap BPKP juga mengecek secara langsung kondisi proyek Monumen Islam Samudra Pasai itu.

“Sebaiknya segera mengecek ke lapangan tentang kondisi bangunan yang sudah memprihatinkan,” ujar Diah Ayu dihubungi portalsatu.com/, Sabtu, 28 Agustus 2021.

“Tim penyidik dan disaksikan tersangka sudah melakukan on the spot di lapangan. Artinya, telah melakukan pemeriksaan fisik bangunan berdasarkan gambar spek perencanaan seperti PxL (Panjang dan Lebar) bangunan, hammer test maupun lainnya,” tambah Diah Ayu.
Menurut Diah, seharusnya sesuai gambar volume bangunan PxL atau 80 meter dikalikan 80 meter. Tetapi di lapangan hanya 30 meter. “Itu saja sudah menjadi bukti bahwa ada penyimpangan dalam proyek tersebut”.

Zaini Djalil, S.H., penasihat hukum rekanan berinisial T, tersangka dugaan korupsi proyek Monumen Islam Samudra Pasai, menyatakan pihaknya kooperatif dan menghormati proses hukum kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Utara itu.

“Kita juga berharap bahwa proses ini bisa berjalan dengan baik, sehingga ada rasa keadilan bagi semuanya,” kata Zaini Djalil dihubungi portalsatu.com/ melalui telepon seluler, Sabtu, 4 September 2021.

Zaini Djalil belum bisa berkomentar lebih jauh tentang substansi kasus itu lantaran kliennya baru sekali diperiksa penyidik Kejari Aceh Utara. “Ketika saya mendampingi yang bersangkutan (tersangka T) di Kejari Aceh Utara beberapa waktu lalu, itu baru pemeriksaan tahap awal, belum masuk ke substansi yang dasarlah,” ujarnya.

Pengacara tersangka T ini menyebut sebelum mempelajari lebih lengkap tentu ia tidak bisa berasumsi. Sebab, informasi yang berkembang selama ini terkait kasus tersebut belum dilengkapi dengan hasil audit dari BPKP menyangkut perhitungan kerugian keuangan negara.

“Sepengetahuan kita BPKP belum mengaudit. Untuk pernyataan kerugian keuangan negara itukan dari lembaga audit, tapi ini belum ada. Kemudian proses lain kita sedang mempelajari juga, karena saya belum tahu persis permasalahannya seperti apa. Saya pelajari dulu secara lengkap, siapa pelaksananya mulai dari tahun 2012 sampai 2017. Artinya, siapa rekanannya, siapa PPK-nya itukan berbeda-beda,” tutur Zaini Djalil.

Zaini Djalil menilai pembangunan monumen tersebut tujuannya bagus. “Karena Monumen Islam Samudra Pasai itu punya nilai sejarah yang luar biasa. Situs sejarah memang harus diselamatkan. Jangan karena ada isu-isu korupsi yang masih dalam proses malah itu (monumen) tidak berfungsi. Apalagi yang kita ketahui sampai sekarang kan belum ada kecelakaan atau bangunan monumen itu roboh. Bahkan sebelumnya ada beberapa kali gempa juga tidak ada masalah,” ujarnya.

Baca: Ini Kata Pengacara Tersangka T Soal Kasus Proyek Monumen Samudra Pasai

[](nsy)