LHOKSUKON – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, menyatakan pihaknya akan membuktikan di persidangan terkait dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudra Pasai sumber dana APBN 2012-2017.

“Kami berkeyakinan bahwa ada perbuatan penyimpangan dalam proyek tersebut. Misalnya, dari sisi volume pekerjaan yang mereka kurangi dengan modus adendum. Kemudian, ada beberapa mark-up yang mereka lakukan dalam pembelian barang-barang konstruksi tersebut. Menurut ahli konstruksi ini telah melanggar undang-undang konstruksi juga, karena itu sudah termasuk gagal bangunan dan mengalami rusak parah,” kata Diah Ayu didampingi Kasi Intelijen Arif Kadarman dan Kasi Pidum Fauzi kepada para wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 2 November 2022.

Diah Ayu mengklaim dari pekerjaan konstruksi monumen saja potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp20 miliar. “Tetapi nanti akan ada (hasil audit) dari tim auditor juga yang sedang berproses dalam dua bulan belakangan ini, mungkin dalam bulan ini (November 2022) sudah selesai,” ujarnya.

Namun, Kajari tidak menyebut auditor dari lembaga mana yang melakukan audit tersebut. “Itu auditor kami, nanti saja (dibuka) di pengadilan,” ucap Diah Ayu.

“Di persidangan apa yang diputuskan itu nanti berdasarkan keyakinan hakim dan alat bukti yang akan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan. Yang jelas para pelaku (tersangka) ini harus bertanggung jawab secara pidana, karena ini merupakan uang rakyat yang harus kita jaga dan selamatkan,” tegas Kajari.

Menurut Diah Ayu, para tersangka mungkin merasa sangat yakin bahwa berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudra Pasai ini tidak akan dikirim oleh JPU ke pengadilan. “Kalau memang begitu nanti akan diuji pengadilan, dan secara bersama-sama nanti kita adu bukti saja di persidangan,” tuturnya.

Kajari mengatakan kelima tersangka kasus itu ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Lhoksukon, Aceh Utara, sejak Selasa (1/11). “Penahanan ini dilakukan selain yang diatur dalam KUHAP, dikhawatirkan (para tersangka) melakukan tindak pidana lagi, merusak barang bukti, melarikan diri, dan lainnya. Karena perbuatan para tersangka itu telah memenuhi unsur pembuktian, serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, dokumen, surat, dan petunjuk ahli yang sudah dihimpun selama beberapa waktu ini,” ujar Diah Ayu.

Setelah kelima tersangka ditahan, kata Diah Ayu, dilanjutkan persiapan pemberkasan, dan surat dakwaan yang sudah disusun. “Sehingga nanti tinggal mendiskusikan kembali sambil merapikan dan menunggu hasil audit dari tim auditor, serta kami mengkonsultasikan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dakwaan,” ucapnya.

Diah Ayu menambahkan proses hukum terhadap kasus pembangunan Monumen Samudra Pasai ini juga sebagai upaya pembelajaran hukum kepada para kontraktor kegiatan fisik di Aceh Utara agar benar-benar melaksanakan dengan baik sesuai spesifikasi proyek.

“Tidak boleh ada lagi kontraktor di Aceh Utara yang kerja sembarangan, karena kita melihat belakangan ini banyak pembangunan fisik pemerintah daerah itu sembrono dikerjakan. Namun, begitu ditangani atau dilakukan penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka, baru mereka berupaya untuk memperbaikinya,” pungkas Diah Ayu.

Penjelasan Kajari Aceh Utara itu menanggapi pernyataan pengacara tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudra Pasai.

Diberitakan sebelumnya, Zaini Djalil, S.H., Penasihat Hukum/Pengacara TM (48) dan RF (57), dua dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudra Pasai, menyatakan pihaknya sangat kecewa kepada Kejari Aceh Utara.

“Karena menurut kami penetapan tersangka prematur, apalagi setelah beberapa kali diperiksa selama 1 tahun 3 bulan, dan klien kami sangat kooperatif, tetapi pada Selasa, 1 November 2022, klien kami ditahan tanpa didasari alasan penahanan sesuai dengan KUHAP,” kata Zaini Djalil dalam siaran persnya dikirim kepada portalsatu.com/, Rabu, 2 November 2022.

Zaini Djalil menyebut sejak awal pihaknya sudah menduga ada kejanggalan-kejanggalan dan pemaksaan kehendak dari Kajari Aceh Utara yang tidak sesuai ketentuan hukum berlaku dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek bersumber dari APBN itu.

Menurut Zaini Djalil, sangat jelas penetapan tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudra Pasai terhadap kliennya tidak didasarkan adanya perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor berwenang.

“Kejari Aceh Utara terkesan terlalu memaksakan untuk melanjutkan kasus ini, apalagi setelah beberapa kali pihak Kejari Aceh Utara meminta BPKP Aceh untuk mengaudit, tetapi beberapa kali juga BPKP Aceh telah meminta data yang lengkap dari pihak Kejari Aceh Utara, tetapi tidak pernah bisa untuk dipenuhi. Hal ini terungkap dari beberapa kali pernyataan di media baik dari Kajari Aceh Utara maupun BPKP Aceh, karena menurut BPKP data yang diberikan Kejari Aceh Utara belum lengkap,” ujar Zaini Djalil.

Baca juga: BPKP Sebut Dokumen Kasus Proyek Monumen Samudra Pasai Belum Lengkap, Ini Kata Kejari Aceh Utara

Menurut Zaini Djalil, setelah tidak adanya audit dari BPKP, menurut informasi pihaknya dapatkan, Kejari Aceh Utara meminta auditor independen dari Universitas Todulako, Sulawesi Tengah. “Sehingga timbul pertanyaan apakah pihak Universitas Todulako mendapatkan data yang lengkap dari pihak Kejari Aceh Utara terhadap potensi kerugian negara?”

“Pertanyaannya kedua, mengapa yang melakukan audit bukan auditor yang berasal dari universitas yang berada di Aceh atau Sumatra mengingat objek perkara berada di wilayah pulau Sumatra, ‘ada apa sebenarnya’,” Zaini Djalil mempertanyakan.

Zaini Djalil menilai penetapan tersangka kepada kliennya hanya mengedepankan asumsi-asumsi dan bukan berdasarkan bukti audit dari lembaga berwewenang yang diamanahkan undang-undang. Padahal, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 berbunyi: “Instansi yang berwenang menyatakan adanya tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional. Sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan Audit Pengelolaan Keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declair adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara”.

Akan tetapi, kata Zaini Djalil, sepengetahuan pihaknya sampai saat ini tidak ada hasil audit perhitungan kerugian negara apapun dari lembaga berwenang yang diamanahkan undang-undang.

Zaini Djalil berharap perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. “Karena perkara ini sudah berjalan selama 1 tahun 3 bulan dan semua barang bukti telah dimiliki oleh penyidik yang telah disita dari para tersangka. Sesuai dengan asas peradilan pidana ‘peradilan cepat dan biaya ringan’, sehingga penegak hukum dalam rangka pemberantasan korupsi dapat bekerja secara profesional dan berkeadilan, karena hakikat hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara,” tuturnya.

Baca: Begini Pernyataan Pengacara Tersangka Kasus Monumen Samudra Pasai Setelah Kliennya Ditahan

Lima tersangka kasus tersebut yang dilakukan penahanan berinisial FB (61) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2016, TM (48), kontraktor pelaksana, RF (57), juga kontraktor pelaksana, P (57), konsultan pengawas, dan N (53), Pejabat Pembuat Komitmen.

Lihat pula: Kejari Aceh Utara Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Monumen Samudra Pasai.[]