BANDA ACEH – Zaini Djalil, S.H., Penasihat Hukum/Pengacara TM (48) dan RF (57), dua dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudra Pasai, menyatakan pihaknya sangat kecewa kepada Kejari Aceh Utara.

“Karena menurut kami penetapan tersangka prematur, apalagi setelah beberapa kali diperiksa selama 1 tahun 3 bulan, dan klien kami sangat kooperatif, tetapi pada Selasa, 1 November 2022, klien kami ditahan tanpa didasari alasan penahanan sesuai dengan KUHAP,” kata Zaini Djalil dalam siaran persnya dikirim kepada portalsatu.com/, Rabu, 2 November 2022.

Zaini Djalil menyebut sejak awal pihaknya sudah menduga ada kejanggalan-kejanggalan dan pemaksaan kehendak dari Kajari Aceh Utara yang tidak sesuai ketentuan hukum berlaku dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek bersumber dari APBN itu.

“Apalagi Kajari Aceh Utara pernah menyatakan melalui media online: ‘Kejaksaan Negeri Aceh Utara berharap BPKP Aceh segera menyelesaikan hasil audit perhitungan kerugian negara’. Di sisi lain Kejaksaan Negeri Aceh Utara belum memenuhi permintaan dari BPKP Aceh untuk melengkapi dokumen untuk dapat dilakukan audit. (Selain itu) statement Kasi Intel Kejari Aceh Utara Arif Kadarman ‘bahwa mengenai kasus Monumen Samudra Pasai, kita masih menunggu hasil audit dari BPKP’,” kata Zaini Djalil.

Sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kata Zaini Djalil, melalui media online juga telah menanggapi bahwa sampai Agustus 2022 belum ada hasil audit yang diterbitkan BPKP Aceh terkait perhitungan kerugian terhadap pekerjaan pembangunan Monumen Samudra Pasai.

Baca juga: BPKP Sebut Dokumen Kasus Proyek Monumen Samudra Pasai Belum Lengkap, Ini Kata Kejari Aceh Utara

Sehingga, kata Zaini Djalil, sangat jelas penetapan tersangka pada perkara dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudra Pasai terhadap kliennya tidak didasarkan adanya perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor berwenang.

“Kejari Aceh Utara terkesan terlalu memaksakan untuk melanjutkan kasus ini, apalagi setelah beberapa kali pihak Kejari Aceh Utara meminta BPKP Aceh untuk mengaudit, tetapi beberapa kali juga BPKP Aceh telah meminta data yang lengkap dari pihak Kejari Aceh Utara, tetapi tidak pernah bisa untuk dipenuhi. Hal ini terungkap dari beberapa kali pernyataan di media baik dari Kajari Aceh Utara maupun BPKP Aceh, karena menurut BPKP data yang diberikan Kejari Aceh Utara belum lengkap,” ujar Zaini Djalil.

Menurut Zaini Djalil, setelah tidak adanya audit dari BPKP, menurut informasi pihaknya dapatkan, Kejari Aceh Utara meminta auditor independen dari Universitas Todulako, Sulawesi Tengah. “Sehingga timbul pertanyaan apakah pihak Universitas Todulako mendapatkan data yang lengkap dari pihak Kejari Aceh Utara terhadap potensi kerugian negara?”

“Pertanyaannya kedua, mengapa yang melakukan audit bukan auditor yang berasal dari universitas yang berada di Aceh atau Sumatra mengingat objek perkara berada di wilayah pulau Sumatra, ‘ada apa sebenarnya’,” Zaini Djalil mempertanyakan.

Zaini Djalil menilai penetapan tersangka kepada kliennya hanya mengedepankan asumsi-asumsi dan bukan berdasarkan bukti audit dari lembaga berwewenang yang diamanahkan undang-undang. Padahal, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 berbunyi: “Instansi yang berwenang menyatakan adanya tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional. Sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan Audit Pengelolaan Keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declair adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara”.

Akan tetapi, kata Zaini Djalil, sepengetahuan pihaknya sampai saat ini tidak ada hasil audit perhitungan kerugian negara apapun dari lembaga berwenang yang diamanahkan undang-undang.

“Bahkan dari penyidik yang kita tahu hanya berdasarkan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara melalui media dengan kerugian 20 M. Sementara dari jumlah anggaran dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang terlibat dalam kegiatan tahun anggaran 2012, 2013 dan tahun 2015 dengan anggaran ± 29 miliar. Sedangkan pihak-pihak yang terlibat dalam tahun anggaran 2014, 2016 dan 2017 dikerjakan oleh pihak rekanan lain, kami menduga tidak dilakukan pemeriksaan,” kata Zaini Djalil

“Atau dapat diartikan dengan kata lain bila perkiraan kerugian negara 20 miliar berarti pembangunannya tidak ada alias fiktif. Sementara faktanya gedung Monumen Samudra Pasai telah berdiri sangat megah dan menjadi salah satu ikon wisata islami di Kabupaten Aceh Utara, meskipun untuk fungsionalnya ditunda pembangunannya,” ujar advokat pada Kantor Hukum Zaini Djalil Associates itu.

Di sisi lain, kata Zaini Djalil, selama ini Kajari Aceh Utara sering mengeluarkan pernyataan-pernyataan sepihak selaku penyidik melalui berbagai media.

“Sudah 1 tahun 3 bulan hak asasi klien kami sangat dirugikan, bahkan telah dilanggar dengan stigma negatif yang merugikan klien kami sebagai pelaku korupsi, sehingga tidak bisa melakukan aktivitas sebagaimana biasanya karena merasa malu baik tersangka maupun keluarganya. Tetapi sebagai warga negara yang taat hukum klien kami tetap mengikuti setiap tahapan-tahapan dalam proses penyidikan dan sangat kooperatif,” tuturnya.

Namun, kata Zaini Djalil, anehnya Kejari Aceh Utara pada 1 November 2022 melakukan penahanan terhadap kliennya. Padahal, menurut dia, sejatinya kewenangan subjektif penyidik untuk melakukan penahanan hanya untuk kepentingan pemeriksaan bukanlah sebagai bentuk penghukuman. “Karena semua pihak termasuk penyidik harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Zaini Djalil menambahakan sudah seharusnya di era keterbukaan sekarang ini diharapkan semua orang bertanggung jawab terhadap pekerjaan profesionalnya.

“Menurut kami, apabila Kejari Aceh Utara serius untuk melakukan penegakan hukum dan pemberantasan kasus korupsi maka semua pihak harus memberi dukungan, tetapi bukan semata-mata karena kekuasaan dan kewenangan, melainkan harus tetap mengutamakan rasa keadilan pada masyarakat, bukan karena adanya dugaan kepentingan lain,” ujar Zaini Djalil.

“Sebagaimana yang telah disampaikan sendiri oleh Kajari Aceh Utara melalui media online portalsatu.com/ tertanggal 6 Agustus 2022. Diah Ayu menyebut pihaknya mengusut kasus itu menindaklanjuti arahan dari Kajati Aceh. ‘Pada tahun lalu (2020) setelah saya dilantik sebagai Kajari Aceh Utara, diminta untuk mengecek bagaimana bangunan monumen itu,” kata Zaini mengutip pernyataan Kajari Aceh Utara.

Lihat pula: Soal Kasus Proyek Monumen Samudra Pasai, Nasir Djamil: Kalau Ragu, Hentikan Saja!

Zaini Djalil berharap perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. “Karena perkara ini sudah berjalan selama 1 tahun 3 bulan dan semua barang bukti telah dimiliki oleh penyidik yang telah disita dari para tersangka. Sesuai dengan asas peradilan pidana ‘peradilan cepat dan biaya ringan’, sehingga penegak hukum dalam rangka pemberantasan korupsi dapat bekerja secara profesional dan berkeadilan, karena hakikat hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara,” tuturnya.

Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman, S.H., dikonfirmasi portalsatu.com/ via pesan WhatsApp, Selasa, 1 November 2022, malam, mengatakan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kasus itu sedang dalam proses. “Sedang proses, sebentar lagi rampung. Nanti begitu selesai kami update lagi,” kata Arif tanpa menyebut auditor dari lembaga apa yang sedang melakukan audit PKKN tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudra Pasai sumber dana APBN tahun 2012-2017.

Kelima tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarkatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon, usai diperiksa di Kantor Kejari Aceh Utara, Selasa, 1 November 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu, melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman, mengatakan lima tersangka tersebut berinisial FB (61) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2016. “FB ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : Print-1410/L.1.14/Fd.1/11/2022 tanggal 01 November 2022,” kata Arif dalam siaran persnya dikirim kepada portalsatu.com/, Selasa malam.

Berikutnya, kata Arif, tersangka TM (48) selaku kontraktor pelaksana, RF (57), juga kontraktor pelaksana, P (57), konsultan pengawas, dan N (53), Pejabat Pembuat Komitmen.

Arif menyebut kelima tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca: Kejari Aceh Utara Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Monumen Samudra Pasai.[](nsy)