LHOKSUKON – Jumlah utang PT Pase Energi Migas (Perseroda) semakin membengkak lantaran perusahaan perseroan daerah milik Pemkab Aceh Utara ini terus merugi setiap tahun.
“Sekarang sudah lebih Rp1 miliar, utang,” kata Direktur Utama PT Pase Energi Migas, Azman Hasballah, dikonfirmasi, Kamis, 29 September 2022. portalsatu.com/ berupaya menghubungi Azman sejak Senin (26/9), tapi ia minta berjumpa langsung. Dengan alasan masih sibuk, Azman akhirnya melayani wawancara melalui telepon seluler, hari ini.
Dilihat portalsatu.com/ dalam Laporan Keuangan PT Pase Energi Migas (PEM) Tahun 2021, perusahaan ini memiliki kewajiban alias utang Rp887,8 juta lebih per 31 Desember 2021. Laporan Keuangan PT PEM Tahun 2021 yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) itu turut dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.
Menurut Azman, jumlah utang PT PEM saat ini semakin besar lantaran tidak ada penyertaan modal dari Pemkab Aceh Utara selama ia memimpin perusahaan pelat merah tersebut. Dia enggan bicara soal penyertaan modal Pemkab Aceh Utara kepada Perusahaan Daerah Pase Energi (PDPE) Rp2,5 miliar pada tahun 2014, empat tahun setelah dibentuk BUMD itu.
PDPE mengelola operasional maintenance jaringan gas (Jargas) rumah tangga di Lhoksukon, Aceh Utara, hasil kerja sama dengan PT Pertagas Niaga, sejak Azman belum menjadi pucuk pimpinan perusahaan itu.
Azman dilantik menjadi Dirut PDPE periode 2019-2022 pada 18 September 2019. PDPE kemudian berubah bentuk hukum menjadi PT PEM (Perseroda) berdasarkan Qanun Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2020. Dalam qanun itu disebutkan masa jabatan Direksi PT PEM selama lima tahun.
Baca: Ternyata Azman Hasballah Diangkat Kembali Sebagai Direktur PT Pase Energi Migas Sampai 2027
“Yang jelas, saat saya (menjabat) tidak ada penempatan modal. Kenapa saya mau berusaha menghidupi perusahaan, inilah bentuk pengabdian saya melalui perusahaan daerah terhadap masyarat Aceh Utara. Saya mau berutang di sana-sini untuk menjalankan roda perusahaan, bek mate (jangan gulung tikar) perusahaan, sayang,” ujar Azman.
Azman dapat memaklumi belum ada penyertaan modal selama ia menjabat Dirut PDPE dan kini Dirut PT PEM karena Pemkab Aceh Utara sedang tidak punya dana. “Makanya kita mau bantu, berutang pada pihak ketiga, pada pengusaha, termasuk uang keluarga, peng-peng droe teuh tacok (memakai uang pribadi). Itulah bentuk pengabdian saya menghidupkan perusahaan,” ucapnya.
Baca juga: Lantik Dirut PDPE, Cek Mad: Jangan Gerogoti APBK
Lalu, bagaimana membayar utang yang terus menumpuk? “Kita harapkan suatu saat nanti pemerintah punya dana untuk menempatkan modal yang sudah ditulis dalam qanun Rp51 miliar. Saat perubahan jadi PT, tertulis dalam qanun agar menempatkan modal Rp51 miliar. Artinya, 51% dari Rp100 miliar,” tutur Azman.
Azman melanjutkan, “Kita harapkan beunalah ngon bayeu utang mantong (paling tidak ada kucuran modal dari Pemkab Aceh Utara untuk bayar utang PT PEM). Kalau ada modal lebih dari itu lebih bagus, untuk kita gerakkan perusahaan”.
Mengapa tidak diupayakan dana dari sumber lain di luar Pemda? “Penghasilan kita dari Jargas ada keuntungan cukup-cukup untuk beli materai dan kertaslah,” ucap Azman.
Dilihat portalsatu.com/, dalam Laporan Laba Rugi PT PEM Periode 31 Desember 2020 – 31 Desember 2021, pendapatan dari Jargas Rp995,5 juta lebih dan pendapatan bunga Rp12.833. Total beban operasional kantor Rp1,3 miliar lebih, paling banyak beban gaji Rp549,6 juta, beban operasional lainnya Rp266,5 juta, dan beban sewa Rp114 juta. Rugi usaha operasional Rp377,8 juta, dan beban amortisasi Rp416,8 juta lebih, sehingga rugi usaha Rp794,6 juta lebih. Saldo rugi PT PEM akhir tahun 2021 mencapai Rp2,4 M lebih.
Utang gaji
Kewajiban PT PEM per 31 Desember 2021 Rp887,8 juta lebih terdiri dari utang gaji Rp477,9 juta, utang pajak Rp83,2 juta (PPN atas pendapatan usaha Jargas tahun 2021), dan utang lain-lain Rp326,6 juta lebih.
Utang gaji Rp477 juta itu terhitung sejak tahun berapa? “Saya masuk (jadi Dirut PDPE), saya mulai berutang untuk menghidupi perusahaan. Saat saya masuk, karena modalnya minus, ada sisa utang, makanya saya harus berutang untuk menghidupi perusahaan. Kalau tidak, tidak ada uang untuk bayar gaji karyawan dan biaya operasional lainnya seperti listrik, wifi, dan segala macamlah,” ujar Azman.
Azman menyebut jumlah karyawan PT PEM sekitar 20 orang, sudah termasuk dirinya sebagai Dirut.
Data dalam Buku Kas Umum Harian dan Jurnal Transaksi Harian PT PEM Periode 1 Januari 2021 – 31 Desember 2021, gaji Dirut Rp5 juta/bulan. “Ya, sekitar itulah,” ucap Azman.
Honor Badan Pengawas Rp5 juta/bulan untuk berapa orang? “Untuk tiga orang,” kata dia.
“Biaya yang kita keluarkan sangat sedikit dari yang seharusnya. Kita mau irit seperti ini supaya jangan terlalu besar pengeluaran, karena pemasukan tidak ada. Dan inipun tidak ada uang. Untuk kita bayar gaji yang kecil seperti itu tidak ada duit,” ujar Azman.
Azman menyebut program kerja yang pihaknya usahakan selama ini banyak yang gagal akibat pandemi Covid-19. “Dapat dimaklumilah. Kita buat hubungan dengan investor-investor ternyata belum berhasil karena masih covid saat itu,” tuturnya.
Dia membenarkan Kantor PT PEM di Landing, Lhoksukon, berstatus sewa. “Masih sewa, sejak lama,” ucap Azman.
Soal biaya penyesuaian sewa kantor Rp2,5 juta per bulan seperti tertulis dalam Jurnal Transaksi Harian PT PEM Tahun 2021, Azman mengatakan, “Itu saya tidak tahu, karena dari dulu sudah sewa”.
Azman mengakui pihaknya juga sempat punya kantor di Lhokseumawe. “Dulu, karena tidak sanggup kita bolak balik, karena pemerintah (Kantor Bupati Aceh Utara) saat itu masih di Lhokseumawe,” ujarnya.
Biaya sewa mobil operasional Dirut PT PEM tahun 2021 Rp7 juta/bulan? “Itu karena setiap tahun saya ajukan agar ditempatkan modal supaya bisa kita gerakkan perusahaan, termasuk mobil saya minta. Mobil sewa,” kata Azman.
Azman menolak menanggapi pernyatan dan rekomendasi pihak Komisi III DPRK Aceh Utara terkait Dirut PT PEM.
Baca juga: Komisi III DPRK Aceh Utara Rekomendasikan Pj Bupati Berhentikan Direktur PT Pase Energi Migas
Inpsektorat diminta mengawasi
Dalam LHP Atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Utara Tahun Anggaran 2019, disebutkan bahwa Inspektorat melakukan pengawasan terhadap kinerja PD Bina Usaha (sekarang PT Bina Usaha) pada tahun 2017 atas kinerja perusahaan itu tahun 2016.
Salah satu rekomendasi dari BPK kepada Bupati Aceh Utara dalam LHP tersebut, agar menginstruksikan Inspektorat melakukan pengawasan terhadap PD Bina Usaha dan PD Pase Energi secara berkala.
Apakah pada 2021 dan tahun-tahun sebelumnya, Inspektorat Aceh Utara melakukan pengawasan terhadap PD Pase Energi yang sekarang menjadi PT Pase Energi Migas?
“Untuk pemeriksaan/audit pada PDBU dan PD Pase Energi, sudah lama Inspektorat tidak melakukan audit. Namun, terhadap monitoring tindak lanjut terakhir ada dilakukan Monev (Monitoring dan Evaluasi) terhadap PDBU yaitu pada Mei 2022,” kata Inspektur Kabupaten Aceh Utara, Andria Zulfa, Ph.D., menjawab portalsatu.com/, Senin, 26 September 2022.
.
Khusus PD Pase Energi (PT Pase Energi Migas), sudah lama tidak dilakukan audit, atau memang belum pernah sekali pun? “Sudah lama, tapi dulu sempat pernah,” ucap Andria Zulfa.[](red)








