LHOKSUKON – Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi Abdullah, AP., M.Si., memberikan tanggapan soal kasus pembangunan rumah bantuan untuk fakir dan miskin pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara tahun anggaran 2021 yang sedang ditangani kejaksaan.

“Itu lebih kepada personalnya (orang-orang yang terlibat). Artinya, perbuatan melawan hukum kan dari pribadi, bukan secara instansi maupun lembaga. Itu masih dalam proses pendalam oleh pihak penegakan hukum. Mereka yang bermasalah maka fokus untuk menyelesaikan masalah,” kata Azwardi menjawab portalsatu.com/ usai Coffee Morning di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, di Lhoksukon, Senin, 29 Agustus 2022.

Menurut Azwardi, meskipun aparat penegak hukum sedang menangani kasus tersebut, tapi pekerjaan pemerintah untuk kepentingan masyarakat, yakni membangun rumah kaum duafa, tidak boleh berhenti. Dia menyebut pembangunan rumah bantuan untuk fakir dan miskin dengan dana zakat yang dikelola Baitul Mal tetap akan berjalan.

“Saya meminta kepada para pihak bisa mencari formula yang terbaru untuk proses pengadaan di Baitul Mal itu sendiri. Artinya, secara aturan tidak menyalahi, dan penerima manfaat juga bisa menerima bantuan dari Baitul Mal. Kita berharap masyarakat pun jangan ada yang kegelisahan. Untuk tahun 2022 ini ada beberapa unit yang sudah difinalkan atau dilanjutkan,” ujar Azwardi.

Untuk diketahui, Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara pada tahun 2021 mengalokasikan dana zakat senilai Rp11,2 miliar lebih untuk pembangunan 251 rumah secara swakelola. Namun, sampai berakhirnya tahun anggaran 2021, bahkan hingga pertengahan tahun 2022, sebagian rumah bantuan untuk warga fakir dan miskin di Aceh Utara itu masih mangkrak atau belum rampung dikerjakan.

Baca: Rumah Bantuan Baitul Mal Aceh Utara Mangkrak, Begini Penjelasan Kepala Sekretariat

Data diperoleh portalsatu.com/ belum lama ini, hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, April 2022, di tiga kecamatan yaitu Banda Baro, Dewantara, dan Nisam, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pembangunan rumah bantuan pada Sekretariat Baitul Mal tahun 2021 itu, sehingga terjadi kelebihan pembayaran dana sebesar Rp245 juta lebih.

Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah senif fakir dan miskin pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen Kejari, Arif Kadarman, S.H., Selasa, 2 Agustus 2022, mengatakan kelima tersangka itu berinisial YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Aceh Utara merangkap Pengarah Tim Pelaksana, Z (39), Koordinator Tim Pelaksana, ZZ (46), Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara/Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pengarah Tim Perencana, M (49), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan RS (36), Ketua Tim Pelaksana.

Arif menyebut pembangunan rumah bantuan itu mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender. “Dan sampai saat ini (awal Agustus 2022) sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100 persen,” ucapnya.

Baca: Jaksa Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rumah Bantuan Baitul Mal Aceh Utara

> Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Respons Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara

Kejari Aceh Utara meminta bantuan Inspektorat melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kasus dugaan korupsi pembangunan rumah fakir dan miskin tersebut.

“Untuk permintaan audit PKN (Penghitungan Kerugian Negara), kami sudah minta ke Inspektorat Kabupaten Aceh Utara. Mohon dukungannya untuk terus dipantau,” kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman, Rabu, 3 Agustus 2022.

Inspektur Kabupaten Aceh Utara, Andria Zulfa, S.E., M.Si., Ph.D., mengatakan pihaknya sudah menerima permintaan secara resmi dari Kajari Aceh Utara terkait audit PKKN atas kasus tersebut. “Benar, Kajari telah menyurati pada 26 Juli 2022. Inspektorat akan menindaklanjuti dan sudah membentuk tim,” kata Andria menjawab portalsatu.com/, Rabu (3/8).

“Selanjutnya (tim Inspketorat) dalam waktu dekat ini akan bertemu dan melakukan koordinasi awal dengan pihak Kejari,” ujar Andria.

Baca: Kejari Minta Hitung Kerugian Negara Kasus Rumah Bantuan Baitul Mal, Ini Kata Inspektur Aceh Utara.[](nsy)