LHOKSEUMAWE – Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Kejari Lhokseumawe untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun, Senin, 22 Mei 2023.
Suaidi Yahya mengatakan itu saat dikonfirmasi portalsatu.com di kafe dalam Kompleks SPBU, Jalan Elak, Alue Awe, Lhokseumawe, Ahad (21/5), sore.
Baca juga: Jaksa Panggil Mantan Wali Kota Lhokseumawe dan Direktur PT Rumah Sakit Arun Untuk Diperiksa
Dia mengaku tidak datang ke Kantor Kejari Lhokseumawe untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (16/5), karena saat mengetahui ada surat panggilan tersebut dirinya sudah berada di Aceh Selatan.
“(Selasa kemarin) tidak datang karena surat panggilan mungkin dikirim siang atau sore, saya enggak tahu kapan, karena yang terima istri saya. Rupanya istri saya itu lupa memberi tahu kepada saya bahwa ada surat panggilan. Pas hari Selasa (16/5), saya sudah berada di Labuhan Haji, di Dayah Darussalam,” ujar Suaidi.
“Karena di SMS sama istri (pada Selasa itu), saya telepon, katanya ada surat panggilan. Oh enggak bisa balik saya, (dari Aceh Selatan ke Lhokseumawe) membutuhkan waktu 12 jam,” tambahnya.
Suaidi mengaku hari Selasa itu berada di Dayah Darussalam Labuhan Haji menghadiri acara Haul Abuya Muda Waly Al-Khalidy. “Saya dulu ngaji di (Dayah) Darussalam,” ucapnya.
Setelah kembali ke Lhokseumawe pada Rabu (17/5), Suaidi menyampaikan siap memenuhi panggilan pihak kejaksaan. “Datang orang saya ke kejaksaan, saya minta hari Jumat (19/5), untuk (diperiksa) menjadi saksi,” tuturnya.
Namun, kata Suaidi, pihak Kejari Lhokseumawe menyampaikan bahwa akan diagendakan pemeriksaan pada Senin (22/5), dan ia sudah menerima surat panggilan tersebut.
Ditanya apakah akan datang ke Kantor Kejari Lhokseumawe untuk diperiksa, Senin/besok, Suaidi mengatakan, “Iya, karena saya kan enggak sakit, sehat walafiat, kecuali saya ada halangan. Kalau kemarin Selasa, saya memang halangan, bukan mengada-ada. Saya ada kegiatan di Labuhan Haji”.
Suaidi menyerahkan proses hukum kasus PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022 kepada pihak penegak hukum. “Saya enggak tahu detail persis, saya (dipanggil oleh penyidik) sebagai saksi, ya, saksi,” ucap Suaidi.
Informasi diperoleh portalsatu.com, saat menjabat Wali Kota Lhokseumawe pada tahun 2016 Suaidi mengeluarkan surat penunjukan kepada Direktur Keuangan PDPL–ketika itu dijabat Hariadi–untuk membentuk perusahaan PT Rumah Sakit Arun.
“Iya, kita perintahkan kepada PDPL kemarin (tahun 2016). Itulah kita serahkan kepada pihak hukum saja, bagaimana yang sebenarnya beliau (penyidik kejaksaan) yang lebih tahu. Kita sebagai saksi, ya, saksi memberi keterangan atas saksi saja, ya,” ujar Suaidi.
Suaidi tidak memberikan komentar lainnya terkait kasus tersebut. “Kita serahkan kepada pihak hukum,” ucapnya.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, dikonfirmasi portalsatu.com, Ahad (21/5), sore, membenarkan penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (22/5), pukul 09.00 WIB.
Lihat pula: Jaksa Tetapkan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Tersangka Dugaan Korupsi, Ditahan di Lapas
Diberitakan sebelumnya, Suadi Yahya merupakan Wali Kota Lhokseumawe periode 2012-2017 dan 2017-2022. Informasi dihimpun portalsatu.com menyebutkan setelah likuidasi PT Arun NGL tahun 2015, operasional Rumah Sakit Arun (RSA) dialihkan kepada Pemko Lhokseumawe pada Desember 2015 melalui keputusan Wali Kota saat itu.
Wali Kota Lhokseumawe saat itu, Suaidi Yahya, menunjuk PDPL—Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)—sebagai pengelola RSA pada Januari 2016. Wali Kota melalui surat penunjukan pada Oktober 2016 menunjuk Direktur Keuangan PDPL—saat itu dijabat Hariadi—untuk mendirikan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL).
PDPL mendirikan PT RSAL pada awal November 2016, beralamat di Jalan Plaju No. 1 Kompleks Perumahan PT PAG (eks-Perumahan PT Arun), Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. PT RSAL secara resmi berbadan hukum dengan Keputusan Menkumham RI tanggal 4 November 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Setelah terbentuknya Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Kementerian Keuangan dan Pemko Lhokseumawe melakukan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan RSA antara LMAN Kemenkeu dengan Pemko Lhokseumawe pada 17 Oktober 2018, yang berlaku lima tahun sejak 10 Juli 2018 sampai 12 Juli 2023.
Pemko Lhokseumawe kemudian mengubah bentuk hukum PDPL menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Lhokseumawe atau PTPL (Perseroda) melalui Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 tahun 2018, tanggal 31 Desember 2018.
Baca juga: Menyoal Penarikan Deviden Rp3 Miliar PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.[](red)